CPNS 2025

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Cuti Tahunan? Begini Aturan dan Ketentuannya dari BKN

Berikut Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Cuti Tahunan? Begini Aturan dan Ketentuannya dari BKN

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Cuti Tahunan? Begini Aturan dan Ketentuannya dari BKN 

Hak cuti tahunan paling lama 12 hari kerja per tahun. 

Cuti ini dapat diajukan minimal untuk satu hari kerja dan bisa diakumulasikan hingga 18 hari (masa kerja di atas 2 tahun) atau 24 hari (masa kerja di atas 3 tahun).

Baca juga: ASN dan PPPK Direncanakan Naik Gaji Lagi, Paruh Waktu Dapat Atau Tidak?

Pengajuan dilakukan secara tertulis kepada pejabat berwenang, dan selama cuti pegawai tetap berhak atas penghasilan.

Lantas, bagaimana jika belum bekerja selama setahun?

Khusus untuk cuti bagi PPPK yang belum bekerja selama setahun bisa dilakukan apabila terjadi sejumlah kondisi, seperti ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia, hingga melangsungkan perkawinan pertama.

"Salah seorang anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada poin pertama meninggal dunia, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal," sebagaimana tertera pada postingan di akun instagram BKN.

Baca juga: Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Keluar? Cek Jadwal dan Penjelasannya dari BKN

Berikut ketentuan-ketentuan dalam cuti tahunan:

  • PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun berhak atas cuti tahunan
  • Hak cuti tahunan paling lama 12 hari kerja,
  • Pengajuan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  • Hak cuti yang tidak terpakai dapat diakumulasi: hingga 18 hari (masa kerja di atas 2 tahun) atau 24 hari (masa kerja di atas 3 tahun).
  • Selain itu, PPPK berhak atas cuti maksimal 6 hari kerja untuk alasan khusus, seperti orang tua, pasangan, anak, atau mertua sakit keras/meninggal, mengurus hak keluarga yang meninggal, atau melangsungkan pernikahan pertama.
  • Bagi PPPK guru dan dosen, libur akhir semester sesuai kalender akademik dianggap sebagai cuti tahunan.
  • Selama cuti, PPPK tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved