CPNS 2025
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Cuti Tahunan? Begini Aturan dan Ketentuannya dari BKN
Berikut Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Cuti Tahunan? Begini Aturan dan Ketentuannya dari BKN
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
Hak cuti tahunan paling lama 12 hari kerja per tahun.
Cuti ini dapat diajukan minimal untuk satu hari kerja dan bisa diakumulasikan hingga 18 hari (masa kerja di atas 2 tahun) atau 24 hari (masa kerja di atas 3 tahun).
Baca juga: ASN dan PPPK Direncanakan Naik Gaji Lagi, Paruh Waktu Dapat Atau Tidak?
Pengajuan dilakukan secara tertulis kepada pejabat berwenang, dan selama cuti pegawai tetap berhak atas penghasilan.
Lantas, bagaimana jika belum bekerja selama setahun?
Khusus untuk cuti bagi PPPK yang belum bekerja selama setahun bisa dilakukan apabila terjadi sejumlah kondisi, seperti ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia, hingga melangsungkan perkawinan pertama.
"Salah seorang anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada poin pertama meninggal dunia, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal," sebagaimana tertera pada postingan di akun instagram BKN.
Baca juga: Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Keluar? Cek Jadwal dan Penjelasannya dari BKN
Berikut ketentuan-ketentuan dalam cuti tahunan:
- PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun berhak atas cuti tahunan
- Hak cuti tahunan paling lama 12 hari kerja,
- Pengajuan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Hak cuti yang tidak terpakai dapat diakumulasi: hingga 18 hari (masa kerja di atas 2 tahun) atau 24 hari (masa kerja di atas 3 tahun).
- Selain itu, PPPK berhak atas cuti maksimal 6 hari kerja untuk alasan khusus, seperti orang tua, pasangan, anak, atau mertua sakit keras/meninggal, mengurus hak keluarga yang meninggal, atau melangsungkan pernikahan pertama.
- Bagi PPPK guru dan dosen, libur akhir semester sesuai kalender akademik dianggap sebagai cuti tahunan.
- Selama cuti, PPPK tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
apakah PPPK paruh waktu dapat cuti tahunan
aturan cuti tahunan PPPK paruh waktu
PPPK paruh waktu dapat cuti tahunan
cuti tahunan
PPPK paruh waktu 2025
PPPK 2025
Arti Status di MOLA BKN Saat Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Sampai Salah Mengartikan! |
![]() |
---|
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Cuti Melahirkan atau Tidak? Begini Aturan dan Penjelasannya |
![]() |
---|
ASN dan PPPK Direncanakan Naik Gaji Lagi, Paruh Waktu Dapat Atau Tidak? |
![]() |
---|
Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Keluar? Cek Jadwal dan Penjelasannya dari BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.