UMP 2026

Buruh Usung Lagi Kenaikan Upah Sebesar 10,5 Persen, Ini Kata Menaker dan Perusahaan

Berikut terdapat info tentang Buruh Usung Lagi Kenaikan Upah Sebesar 10,5 Persen, Ini Kata Menker dan Perusahaan

Kompas.com
UMP NAIK 2026 - Buruh Usung Lagi Kenaikan Upah Sebesar 10,5 Persen, Ini Kata Menker dan Perusahaan. Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP)(Shutterstock/Pepsco Studio) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, kabar mengenai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang belum lama ini mulai membahas formula kenaikan UMP 2026 masih terus berhembus.

Kenaikan nominal gaji para buruh dan pekerja tersebut, ditargetkan rampung pada November mendatang.

Namun, di tengah persiapan tersebut, nyatanya beberapa pihak masih mengalami pro dan kontra dengan pembaharuan ini.

Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 persen

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, diketahui menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI pada 30 September 2025. 

Ini merupakan aksi lanjutan usai KSPI dan serikat buruh lainnya menggelar aksi unjuk rasa di gedung legislatif tersebut pada Senin (22/9/2025) lalu.

"Memang tanggal 22 September ketika aksi buruh KSPSI AGN dan KSPI, Mbak Puan sebagai Ketua DPR sudah menerima tapi belum detail. Nanti kita buka tanggal 30 September, pimpinan DPR bisa menerima kembali, kita akan sampaikan detail," kata Said Iqbal dalam konferensi pers

Baca juga: Formula Baru UMP 2026 Mulai Dibahas, Benarkah Bakal Tersalurkan November Mendatang? Ini Kata Menaker

Said mengatakan dalam pertemuan itu akan menyampaikan tiga hal utama. Pertama, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang di dalamnya meliputi penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya.

Kedua, terkait upah layak bagi buruh, yang termasuk di dalamnya terkait kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5 persen . Ketiga, terkait reformasi pajak termasuk di dalamnya terkait peningkatan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) jadi Rp 7,5 juta/bulan, pajak THR, dan pajak pesangon.

Tanggapan Pengusaha

Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, mengungakapkan jika semua pihak seharusnya menahan diri dan jangan melihat dari satu sisi saja. 

Terlebih, kata dia, Indonesia memiliki forum tripartite yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Bob menambahkan, mestinya upah minimum tidak hanya dijadikan sebagai satu-satunya faktor bagi kesejahteraan para pekerja.

"Ada sosial dialog dan tripartite forum, kenapa tidak dimaksimalkan. Mengingat situasi politik dan keamanan kita sedang rawan. Mestinya kita menahan diri jangan melihat satu hal saja, mestinya kita tidak melihat upah minimum hanya sebagai satu-satunya faktor kesejahteraan pekerja, tapi ecosystem pengupahan yang harus dikembangkan dan social dialogue-nya," katanya.

Baca juga: SAH! Ini Besaran UMP dan UMK 2025 Bandung dan Wilayah Lainnya di Jawa Barat, Berapa UMK di Kotamu?

Dikabarkan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi atau upah bulanan terendah di perusahaan yang nilainya ditetapkan oleh gubernur ini, diketahui memang terus mengalami perubahan tiap tahunnya.

Tahun ini, rencana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024 ini, ditetapkan bahwa UMP 2025= UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP. 

Hal ini disebutkan langsung Menaker Yassierli, yang menegaskan penentuan UMP masih dalam tahap kajian.

"Masih kita kaji," ujar Yassierli saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Yassierli menjelaskan, prosesnya melibatkan mekanisme tripartit yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. "Dalam proses dengan tripartit. Selalu, kita selalu rapat dengan tripartit," katanya.

Ketika ditanya soal kemungkinan kenaikan upah di tahun depan, Yassierli menekankan masih terlalu dini untuk memastikan. "Belum bisa dong, kan kita harus panjang itu prosesnya," ucap dia.

Soal tuntutan buruh yang meminta kenaikan cukup tinggi, Yassierli menyebut hal itu akan jadi pertimbangan. "Boleh saja (mengusulkan). Itu sebagai masukan buat kita," ujarnya.

Baca juga: UMP Priangan Timur 2025: Cek Nominal Gaji untuk Pekerja di Pangandaran, Sumedang, dan Garut di Sini

Mengenai jadwal pengumuman, ia memastikan tidak akan molor. "Insya Allah (tanggal 21 November). Melibatkan berbagai stakeholder. Iya, melibatkan tripartit," kata Yassierli.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Ia memastikan pengumuman UMP tahun 2026 akan diumumkan sesuai aturan yang berlaku, yakni tanggal 21 November.

"November, 21 November," kata Indah saat ditemui dalam kesempatan yang sama.

Namun, ia mengakui pembahasan rinci terkait UMP belum dilakukan. "Belum, belum," ujarnya.

Sebagai catatan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, pengumuman UMP untuk tahun berikutnya wajib dilakukan paling lambat pada 21 November. 

Sementara pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November. Jika jatuh pada hari libur atau akhir pekan, pengumuman dimajukan sehari sebelumnya.

Baca juga: Begini Prediksi Hitungan Formulasi UMP 6,5 Persen di 2025, yang Bakal Ditetapkan Besok

Lantas berapa UMP saat ini?

Berikut daftar UMP 2025 untuk seluruh provinsi di Indonesia yang dilansir dari laman Kemnaker.

  1. Aceh, Rp3.685.616,00 
  2. Sumatera Utara, Rp2.992.559,00 
  3. Sumatera Barat, Rp2.994.193,47 
  4. Riau, Rp3.508.776,22 
  5. Jambi, Rp3.234.535,00 
  6. Sumatera Selatan, Rp3.681.571,00 
  7. Bengkulu, Rp2.670.039,39 
  8. Lampung, Rp2.893.070,00 
  9. Bangka Belitung, Rp3.876.600,00 
  10. Kepulauan Riau, Rp3.623.654,00 
  11. DKI Jakarta, Rp5.396.761,00 
  12. Jawa Barat, Rp2.191.232,18 
  13. Jawa Tengah, Rp2.169.349,00 
  14. DI. Yogyakarta, Rp2.264.080,95 
  15. Jawa Timur, Rp2.305.985,00 
  16. Banten, Rp2.905.119,90 
  17. Bali, Rp2.996.561,00 
  18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.602.931,00 
  19. Nusa Tenggara Timur, Rp2.328.969,69 
  20. Kalimantan Barat, Rp2.878.286,00 
  21. Kalimantan Tengah, Rp3.473.621,04
  22. Kalimantan Selatan, Rp3.496.195,00 
  23. Kalimantan Timur, Rp3.579.313,77 
  24. Kalimantan Utara, Rp3.580.160,00 
  25. Sulawesi Utara, Rp3.775.425,00 
  26. Sulawesi Tengah, Rp2.915.000,00 
  27. Sulawesi Selatan, Rp3.657.527,37 
  28. Sulawesi Tenggara, Rp3.073.551,70 
  29. Gorontalo, Rp3.221.731,00 
  30. Sulawesi Barat, Rp3.104.430,00 
  31. Maluku, Rp3.141.700,00 
  32. Maluku Utara, Rp3.408.000,00 
  33. Papua Barat, Rp3.615.000,00 
  34. Papua Barat Daya, Rp3.614.000,00 
  35. Papua, Rp4.285.850,00 
  36. Papua Selatan, Rp4.285.850,00 
  37. Papua Tengah, Rp4.285.848,00 
  38. Papua Pegunungan, Rp4.285.850,00

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved