Gaji ASN 2025
Bukan Cuman PNS, Ini Kategori Pensiun yang Berhak Dapat Gaji, Lengkap Cara Otentikasinya
Bukan Cuman PNS, Ini Kategori Pensiun yang Berhak Dapat Gaji Lengkap Cara Otentikasinya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah purna tugas alias Pensiunan, masih menjadi topik penting di tanah air.
Pasalnya, hak mantan PNS atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pensiunan PNS ini, masih memiliki kewajiban meskipun sudah tak lagi aktif bekerja.
Kewajiban tersebut adalah aktifitas Otentikasi pada perusahaan Taspen sebagai wadah penyaluran dari pemerintah.
Seperti yang diketahui, skala atau jadwal otentikasi oleh PT Taspen telah ditetapkan mulai dari sebulan sekali sampai tiga bulan sekali.
Hal ini dipisahkan agar bisa mengidentifikasi dan mengkategorikan para PNS yang berhak menerima.
Baca juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS September 2025 Naik? Cek Ini Faktanya Langsung dari PT Taspen
Namun tahukah kamu,? jika ada kategori yang juga mendapatkan gaji Pensiunana setiap bulannya, sama seperti PNS pada umumnya.
Lantas siapa, apa, dan bagaimana kategori pencairan dana pensiun mereka?
Kategori Pensiun yang Berhak Dapat Gaji Pensiun Tiap Bulan Selain PNS
Kategori yang dimaksud adalah, mereka yang menjadi penerima pensiun kategori Penerima Tunjangan Veteran dan Penerima Dana Kehormatan.
Sekedar informasi, veteran merupakan WNI yang bergabung dalam sebuah kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah.
WNI tersebut berperan aktif dalam suatu peperangan dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela NKRI.
Sebutan veteran juga diberlakukan bagi WNI yang tergabung dalam pasukan internasional di bawah mandat PBB dengan tujuan melaksanakan misi perdamaian dunia.
Baca juga: Ada Ancaman Gaji Pensiunan PNS Makin Berkurang Tahun Depan, Ada Apa? Ini Penjelasan Presiden Prabowo
Pemerintah telah menetapkan WNI tersebut sebagai kategori penerima tanda kehormatan veteran RI.
Adapun pada umunya, khusus untuk Pensiunan PNS, otentikasi Taspen ternyata hanya wajib dilakukan setiap dua sampai tiga bulan sekali saja.
Sementara jadwal sebulan sekali dikhususkan bagi 2 kategori tersebut.
Mengutip website resmi taspen.co.id, disebutkan pula bahwa jadwal ini juga berlaku untuk penerima tunjangan janda, duda, hingga yatim veteran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Penetapan-UMP-di-beberapa-wilayah-di-Indonesia.jpg)