Rabu, 22 April 2026

CPNS 2025

Berapa Jam Per Hari PPPK Paruh Waktu 2025 Bekerja? Begini Ketentuan Jam Kerjanya

Yuk Ketahui Berapa Jam Per Hari PPPK Paruh Waktu 2025 Bekerja? Begini Ketentuan Jam Kerjanya

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - Berapa Jam Per Hari PPPK Paruh Waktu 2025 Bekerja? Begini Ketentuan Jam Kerjanya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bagaimana pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kemarin, berjalan dengan lancar?

Ya, berharap semoga tahapan pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 berjalan dengan lancar dan tanpa kendala ya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang resmi memperpanjang jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025.

Semula, batas akhir pengisian DRH ditetapkan pada 15 September, namun kini diperpanjang hingga 22 September 2025 kemarin.

Nah, tentunya kini setelah para honorer sudah selesai melaksanakan pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025, tak sedikit para honorer yang bertanya-tanya perihal apa saja perbedaan PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu.

Baca juga: 4 Perbedaan Antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Lebih Sejahtera Mana?

Apalagi mengingat jika PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu akan ada perbedaan perihal jam kerja.

Lantas, berapa jam per hari PPPK paruh waktu bekerja? Begini faktanya.

Baca juga: 4 Kekurangan PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Salah Satunya Gaji Lebih Rendah?

Ketentuan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Nah Tribuners, secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

PPPK paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja dengan durasi lebih singkat dan menerima gaji yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi. 

Statusnya tetap resmi, dengan kontrak kerja tahunan dan Nomor Induk PPPK yang diterbitkan oleh BKN.

Baca juga: Jadwal dan Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025 Selanjutnya, Setelah Pengisian DRH Resmi Tutup

Berdasarkan Keputusan Kemenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu menjalani durasi kerja yang lebih singkat dibandingkan PPPK Penuh Waktu.

Jika pegawai penuh waktu bekerja rata-rata 8 jam per hari, maka pegawai paruh waktu umumnya hanya menghabiskan sekitar 4 jam per hari. 

PPPK paruh waktu cenderung memiliki kontrak yang lebih pendek, umumnya satu tahun, dengan peluang perpanjangan jika instansi masih membutuhkan.

Baca juga: 3 Sanksi dari BKPSDM Ciamis Jika PPPK Ternyata Rangkap Jabatan

Besaran upah minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN. 

Biasanya PPPK paruh Waktu diperuntukan untuk jabatan seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis operasional.

Baca juga: DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Tutup, Catat Ini Jadwal dan Tahapan Lanjutannya

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-25 Agustus 2025
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-22 September 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-25 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved