Bansos 2025

Daftar 3 Bansos yang Diperpanjang Hingga Oktober 2025, Setelah Pembaruan Data KKS Terbaru

Daftar 3 Bansos yang Diperpanjang Hingga Oktober 2025, Setelah Pembaharuan Data KKS Terbaru

Kolase TribunPriangan.com
BANSOS OKTOBER 2025 - Cara Daftar dan Cek Bansos 2025. Ilustrasi Canva (TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

Nominal BPNT adalah Rp 200.000/bulan → jadi untuk tiga bulan jadi Rp 600.000.

Sementara untuk PKH, nominal berbeda tergantung kategori (ibu hamil, anak usia dini, sekolah, lansia, disabilitas) dan jumlah komponen yang dimiliki KPM.

Lantas apa yang harus dilakuakn para penerima?

Agar tidak kehilangan manfaat dari perpanjangan ini, ini beberapa langkah yang perlu diperhatikan:

1. Cek status KKS

Pastikan kamu sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru yang sudah disalurkan. Jika belum, tanya ke bank penyalur atau ke Dinas Sosial / aparat desa. KKS baru diperlukan untuk aktivasi bantuan lewat bank Himbara.

2. Periksa data di DTKS

Pastikan data kamu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah valid: NIK, alamat, komponen PKH, status desil (kelompok miskin/rentan) agar tidak exclude.

3. Cek penerimaan lewat bank atau pos

Karena proses bisa berbeda antar wilayah, tergantung kesiapan bank, administrasi lokal, dan sinkronisasi data. Jika belum cair, tanyakan status di bank atau instansi terkait.

4. Gunakan waktu tambahan dengan baik

Perpanjangan berarti kamu punya ekstra waktu agar semua proses selesai: verifikasi, pembaruan KKS, pemutakhiran data, dan pencairan di wilayahmu. Pastikan untuk tidak melewatkan pengumuman atau undangan menerima bansos.

5. Jangan percaya hoaks / pihak tak resmi

Selalu periksa info lewat sumber resmi: situs Kemensos, aplikasi Cek Bansos, atau pengumuman dari pemerintah daerah/desa. Hindari pihak yang mengaku bisa mempercepat bantuan secara ilegal.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved