Kamis, 14 Mei 2026

CPNS 2025

Aturan dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut Bagaimana Aturan dan Durasi Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025? Cek Yuk Ini Dia Penjelasan Lengkapnya

Tayang:
Kolase TribunPriangan.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - Bagaimana Aturan dan Durasi Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025? Cek Yuk Ini Dia Penjelasan Lengkapnya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kini para honorer di seluruh Indonesia tengah disibukan dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Yang mana, tahapan pengisian DRH PPPK paruh waktu tersebut adalah khusus bagi mereka yang masuk dalam list pengusulan PPPK paruh waktu 2025.

Tahapan ini menjadi langkah krusial karena data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju proses pelantikan resmi.

DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK paruh waktu 2025 adalah dokumen administrasi yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelum tahap penetapan NIP/NI PPPK.

Untuk para honorer yang dinyatakan masuk kedalam pengsulan PPPK paruh waktu, akan melaksanakan pengisian DRH tersebut yang sudah dimulai di tanggal 28 Agustus 2025 kemarin hingga 15 September 2025 mendatang.

Baca juga: Ini Batas Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Telat!

Jadi diharapkan, siapkan kelengkapan data secara online melalui portal resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Ditengah rasa bahagia karena masuh dalam pengusulan PPPK paruh waktu 2025, tak sedikit para honorer yang bertanya-tanya perihal masa kerja PPPK paruh waktu.

Pertanyaan itu muncul lantaran adanya perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

Lantas, bagaimana aturan masa kerja PPPK paruh waktu 2025? Cek yuk ini dia penjelasannya.

Baca juga: Cek Deadline Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Gugur Jika Terlewat

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki beban jam kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu. Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Program PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN, tetapi belum berhasil lolos seleksi CPNS 2024 maupun PPPK 2024.

Masa kerja PPPK paruh waktu ditentukan dengan kontrak kerja yang berlaku selama satu tahun, dan dapat diperpanjang hingga akhirnya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1 Kabupaten Garut, Berapa Bedanya?

Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari dibanding dengan PPPK penuh waku yang bekerja selama delapan jam per hari.

Menurut Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved