CPNS 2025
Persyaratan Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru, Lengkap dengan Cara Isinya
Berikut Ini Dia Persyaratan Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru, Lengkap dengan Cara Isinya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, untuk jangan sampai lupa para honorer segera isi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Meskipun kini pengisian DRH resmi diperpanjang, namun jangan sampai para honorer berleha-leha dalam mengisinya ya.
Pasalnya, tahapan ini menjadi langkah krusial karena data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju proses pelantikan resmi.
Nah Tribuners, kini ada kabar terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang resmi memperpanjang jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 lho.
Semula, batas akhir pengisian DRH ditetapkan pada 15 September, namun kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
Baca juga: Daftar 5 Keuntungan Jika Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025
Perpanjangan waktu ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. Selain itu, untuk usul penetapan NI yang sebelumnya berakhir pada 20 September juga diperpanjang menjadi 25 September 2025, sementara penetapan NI tetap sesuai jadwal awal, yakni 30 September 2025.
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan secara online melalui portal SSCASN dengan akun masing-masing.
Jadi, diharapkan untuk selalu ingat dan jangan lupa mengisi DRH PPPK paruh waktu karena salah satu tahapan penting untuk penetapan NI nantinya.
Lantas, apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu 2025?
Berikut ini dia informasinya lengkap dengan cara isi DRH PPPK paruh waktu 2025.
Baca juga: Alasan Kenapa PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan
Baca juga: Besaran Gaji dan Status PPPK Paruh Waktu 2025, Mirip ASN?
Persyaratan Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Peserta tetap diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen untuk pengisian DRH, di antaranya:
- Pas foto terbaru berlatar merah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah terakhir
- Transkrip nilai
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana
Sebagai catatan, BKN memberi kelonggaran untuk SKCK. Peserta bisa menggunakan surat pengurusan SKCK dari kepolisian setempat terlebih dahulu, dan dokumen asli dapat diserahkan setelah proses penetapan NI selesai.
Baca juga: 5 Status Kerja Resmi PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Resmi Diangkat jadi ASN
Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025
1. Setelah pengumuman kelulusan, peserta akan diminta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/PPPK-Paruh-Waktu-Resmi-Buka-22-Agustus-2025.jpg)