Selasa, 14 April 2026

CPNS 2025

Alasan Kenapa PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan

Berikut Ini Dia 12 Alasan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan dari Pekerjaan atau Instansinya

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
SELEKSI PPPK 2025 - 12 Alasan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan dari Pekerjaannya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bagaimana apakah kamu para honorer sudah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025?

Ya, jika belum untuk jangan sampai lupa segera isi ya karena tahapan ini menjadi langkah krusial karena data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju proses pelantikan resmi.

DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK paruh waktu 2025 adalah dokumen administrasi yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelum tahap penetapan NIP/NI PPPK.

Untuk para honorer yang dinyatakan masuk kedalam pengsulan PPPK paruh waktu, akan melaksanakan pengisian DRH tersebut yang sudah dimulai di tanggal 28 Agustus 2025 kemarin hingga 15 September 2025 mendatang.

Jadi diharapkan, siapkan kelengkapan data secara online melalui portal resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Baca juga: Daftar Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA di Kabupaten Ciamis, Sesuai Masa Kerja

Nah, berbicara perihal skema pengangkatan PPPK paruh waktu 2025 ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK tahun 2024 tetapi dinyatakan tidak lulus.

Meski statusnya berbeda dari pegawai ASN penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap akan mendapatkan Nomor Induk PPPK atau identitas resmi sebagai ASN. 

Meski begitu, status ini tidak bersifat permanen. PPPK paruh waktu bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh instansi dengan alasan tertentu.

Lantas, apa yang menyebabkan PPPK paruh waktu diberhentikan dari pekerjaanya? Yuk kita cari tahu sama-sama.

Baca juga: Daftar 4 Kerugian Jika Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Terlambat Mengisi DRH

Penyebab PPPK Paruh Waktu Diberhentikan

Tribuners, meskipun sudah berstatus sebagai pegawai ASN, tetap saja ya PPPK paruh waktu bisa ada kemungkinan untuk diberhentikan dari instansi tempatnya bekerja.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.

Diktum ke-24 setidaknya menyertakan 12 poin yang bisa menjadi dasar pemberhentian PPPK paruh waktu. 

Baca juga: Daftar 4 Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Lebih Enak Mana?

Berikut adalah alasan pemberhentian pegawai PPPK paruh waktu:

  1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
  2. Mengundurkan diri;
  3. Meninggal dunia;
  4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar NRI tahun 1945;
  5. Telah mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
  6. Terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
  7. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
  8. Tidak berkinerja;
  9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
  10. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
  11. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau Jabatan;
  12. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Baca juga: Sederet Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Baca juga: Bagaimana Aturan dan Durasi Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025? Cek Yuk Ini Dia Penjelasan Lengkapnya

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved