CPNS 2025
Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3, Cek Berapa Gaji yang Akan Kamu Dapat Nanti?
Berikut Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3, Cek Berapa Gaji yang Akan Kamu Dapat Nanti?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tepat di hari Sabtu, 6 September 2025 ini adalah hari terakhir untuk para honorer bisa mengecek hasil pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Karena, khusus untuk pengumuman PPPK paruh waktu 2025 sudah resmi dilaksanakan, yang dimulai pada 27 Agustus 2025 kemarin hingga tanggal 6 September 2025.
Jadi diharapkan, untuk segera langsung mendapatkan informasi lebih lanjut ke instansi daerahmu ya.
Nah, sebagai informasi jika PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.
Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Baca juga: Info Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1? Cek Berapa Besarannya Tahun Ini
Nah Tribuners, secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.
PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.
Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.
Selain itu, beberapa honorer yang sudah dinyatakan masuk pun tak jarang penasaran dengan gaji yang akan mereka dapatkan nantinya.
Apalagi banyak juga para pendaftar seleksi PPPK ini, berasal dari lulusan Diploma Tiga (D3) atau Ahli Madya.
Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan D3?
Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Garut, Segini Kisarannya
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan D3
Nah Tribuners, secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.
PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.