DPRD dan Polisi Sidak Galian Pasir di Bungursari, Mata Air Rusak dan Terancam Longsor
Hasilnya mengejutkan. Kondisi lokasi galian pasir disebut sangat kritis, mengancam keselamatan pekerja, merusak mata air dan akses jalan warga
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Ringkasan Berita:
- Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota sidak galian pasir di Sukalaksana, Bungursari, Sabtu (21/2/2026), temukan kondisi lahan kritis dan rawan longsor.
- Aktivitas tambang dihentikan sementara, alat berat diamankan, pemilik akan dipanggil aparat penegak hukum.
- Galian pasir disebut merusak sumber mata air tiga kelurahan dan akses jalan warga, terancam ditutup permanen bila terbukti ilegal.
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya bersama aparat dari Polres Tasikmalaya Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian pasir di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Sabtu (21/2/2026). Hasilnya mengejutkan. Kondisi lokasi disebut sangat kritis, mengancam keselamatan pekerja, merusak sumber mata air hingga menghancurkan akses jalan warga.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, menegaskan aktivitas tambang tersebut berpotensi memicu bencana longsor jika terus dibiarkan.
“Kami Komisi III hari ini datang ke lokasi, ternyata betul areanya sangat kritis dan membahayakan. Kalau dibiarkan, longsor bisa terjadi kapan pun,” ungkap Anang kepada TribunPriangan.com.
Menurutnya, selain rawan longsor, aktivitas tambang juga memperparah abrasi dan kerusakan lingkungan di kawasan Bungursari. Bahkan, di lokasi tidak ditemukan pihak pengelola maupun pemilik tambang yang dapat menunjukkan legalitas perizinan.
“Informasinya pemiliknya pun tidak ada di lokasi, sehingga tidak ada yang bisa menjelaskan soal izin galian ini,” tegasnya.
Baca juga: Galian C di Bungursari Tasikmalaya Merusak Sumber Mata Air
Sebagai langkah awal, alat berat yang berada di lokasi langsung diamankan dan aktivitas tambang dihentikan sementara. Pemilik tambang akan dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk dimintai keterangan.
“Alat berat diamankan supaya tidak kembali beroperasi. Pemiliknya akan kita panggil,” ujarnya.
Anang menegaskan, meski berada di atas tanah milik pribadi, aktivitas yang membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan tetap tidak diperbolehkan.
“Tanah apapun, milik pribadi atau bukan, kalau membahayakan masyarakat dan berdampak pada lingkungan, itu tidak boleh,” katanya.
Ia juga memastikan, jika terbukti ilegal dan membahayakan, tambang tersebut bisa ditutup permanen. Terlebih, di wilayah Bungursari disebut terdapat beberapa titik galian pasir lain yang akan segera ditinjau bersama aparat.
“Ada beberapa titik lagi yang akan kami cek. Semua akan ditertibkan sesuai arahan gubernur,” tandasnya.
Mata Air Rusak, Warga Tiga Kelurahan Terdampak
Sementara itu, Lurah Sukalaksana, Asep Roni, mengungkapkan aktivitas galian C yang telah berjalan sekitar empat bulan mulai merusak sumber mata air yang dimanfaatkan warga dari tiga kelurahan.
DPRD
sidak
Kota Tasikmalaya
Polres Tasikmalaya Kota
galian pasir
mata air
longsor
Bungursari
galian C
multiangle
| Surat Edaran Kemendikdasmen Bikin Resah PPPK dan Guru Honorer Kota Tasikmalaya |
|
|---|
| DPRD Sumedang Terima Banyak Keluhan PJU ‘Khas Jawa Barat’ Banyak yang Padam |
|
|---|
| Antisipasi Kebocoran Retribusi Parkir, 3 Ruas Tepi Jalan Kota Tasikmalaya Dikelola Pihak Ketiga |
|
|---|
| Komisi III Apresiasi Langkah Pemkot Tasikmalaya Lakukan Penataan Kabel Jaringan yang Semrawut |
|
|---|
| Pemkot Tasikmalaya Bareng Apjatel Jabar Mulai Tata Kabel Telekomunikasi di Pusat Kota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/sidak-galian-c-atau-galian-pasir-di-bungirsari-Kota-Tasikmalaya-3.jpg)