Tambang Emas Salopa Ditutup

Soal Tambang Emas Yang ditutup Polisi, Bupati Tasikmalaya: Kita Arahkan Untuk Bercocok Tanam

Menanggapi hal ini, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menjelaskan pemerintah harus hadir untuk melakukan upaya agar ada solusi jangka panjang

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
TANGGAPI TAMBANG ILEGAL - Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin saat diwawancara setelah menghadiri kegiatan cek kesehatan gratis di halaman kantor Dinkes Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (14/11/2025). Ia menanggapi soal penutupan tambang emas ilegal di Salopa. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Bupati Tasikmalaya bakal berkoordinasi dengan Dinas lintas sektor terkait rencana perubahan lahan tambang emas ilegal di dua wilayah Karangjaya dan Salopa, yang ditutup Polisi beberapa waktu lalu.

Diketahui, ada dua titik lokasi tambang emas ilegal yang ditutup Polisi, yakni yang pertama di Blok Cengal, Kecamatan Karangjaya. Dan titik lain di Desa Mandalahayu tepatnya di Blok Cipanawar, Kabupaten Tasikmalaya.

Menanggapi hal ini, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menjelaskan bahwa pemerintah harus hadir untuk melakukan upaya agar ada solusi jangka panjang bagi keberlangsungan hidup masyarakatnya.

"Untuk menyelamatkan rakyat negara harus hadir ini poinnya kesana. tapi ini juga ada kaitan dengan kesehatan, karena bukan hanya sekadar kesehatan tapi keselamatan," ucap Cecep ketika menghadiri rangkaian hari kesehatan Nasional di halaman Dinkes, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: 43 Lubang Tambang Emas di Salopa Tasikmalaya Ditutup TNI Polri dan Satpol PP, Lalu Nasib Warganya?

Tapi kalau misalkan dibiarkan maka pemerintah melakukan pengabaian. Tentunya, harus ada dukungan dari pemerintah untuk memberikan solusi.

"Kemarin saya sudah diskusi dengan Kapolres kota dan kabupaten, karena kami punya dua polres, agar semua berembuk karena ini urusan rakyat dan bukan untuk kekayaan semata," jelas Cecep.

Maka poinnya pemerintahan daerah ke dinas pertanian dan dinas kehutanan provinsi Jabar agar membantu bibit supaya mereka bercocok tanam itu solusi terdekat.

"Kita arahkan ke ketahanan pangan sebagai jangan pendek, daripada tanahnya digali, mending tanah ditanami dan tetap ada aktivitas pekerjaan," ucapnya.

Bahkan, hasilnya bisa diarahkan ke program makan bergizi gratis sebagai bahan pangan untuk setiap dapur di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

"Bercocok tanam bisa apa saja, nanam buncis, pisang. Ketika sudah panen kita arahkan penjualannya ke setiap dapur MBG. Jadi apa saja yang dibutuhkan MBG itulah yang ditanam oleh warga Tasikmalaya," kata Cecep.

Untuk dampak lingkungan, tambah Cecep, yang jelas dengan ditutupnya lokasi tambang tersebut dengan sendirinya akan berkurang pencemaran limbahnya. 

“Saya titip jaga indung, jaga leweng (hutan), jaga Leuwi (sungai). Maka kita jalankan itu, tapi rakyat kita harus diarahkan,” ungkap Cecep.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya menutup 43 lubang tambang emas ilegal di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (13/11/2025).

Hal itu ditunjukkan dengan kedatangan tim gabungan ke lokasi dan melakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas tambang di lokasi tersebut.

Pemasangan spanduk tersebut sebagai upaya pemerintah untuk melarang aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).

Penindakan ini juga merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya sejak September 2025.

Bahkan sudah tertuang dalam Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Satreskrim Polres Tasikmalaya.

"Hari ini, kami melaksanakan penertiban secara persuasif pada setiap titik lubang galian yang digunakan sebagai kegiatan penambangan emas tanpa izin," ucap Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kompol Glatiko Nagiewanto dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com.

PASANG SPANDUK LARANGAN - Tim gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya memasang spanduk larangan aktivitas tambang emas ilegal di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (13/11/2025).
PASANG SPANDUK LARANGAN - Tim gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya memasang spanduk larangan aktivitas tambang emas ilegal di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (13/11/2025). (Istimewa/Dok.Polres Tasikmalaya)

Baca juga: Giliran Tambang Emas Ilegal Salopa Kabupaten Tasikmalaya Ditutup, Petugas Pasang Spanduk Ini

Selain itu, tim gabungan memasang plang himbauan berisi larangan untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sesuai undang-undang yang berlaku.

Dijelaskan Kompol Glatiko, ada 43 lubang tambang emas ilegal yang ditutup paksa oleh tim gabungan di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, tersebut.

Saat kegiatan penutupan lubang tambang emas dan pemasangan spanduk larangan menambang tersebut, tim gabungan tidak menumkan warga yang sedang melakukan penambang.

Lokasi penambangan itu sudah kosong, bahkan alat-alat tambang pun sudah tidak ada.

Tim gabungan hanya menemukan sisa-sisa rangka bangunan sementara berupa tenda di masing-masing titik galian.

"Pihak Polres Tasikmalaya akan terus memantau lokasi tersebut," kata Kabag OPS Polres Tasikmalaya Kompol Glatiko Nagiewanto kepada wartawan TribunPriangan.com.

Selain menutup dan memasang spanduk larangan aktivitas penambangan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat sekitar yang diduga kerap melakukan aktivias penambang emas.

Edukasi yang diberikan mengenai tata cara penambangan yang legal dan sesuai regulasi.

"Kami harap masyarakat dapat memahami risiko hukum dan lingkungan yang ditimbulkan oleh PETI," ungkap Kompol Glatiko.

Selain itu, kepolisian Resor Tasikmalaya beserta instansi terkait juga menegaskan akan melakukan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku jika masih ada yang melakukan penambangan secara ilegal.

Pihaknya pun memberikan peringatan keras terhadap kemungkinan jika dibukanya kembali penambangan di 43 lubang PETI tersebut.

"Jangan sampai ada aktivitas kembali, tentu bisa melawan hukum," katanya. 

Warga Ingin Jadi Tambang Rakyat

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tasikmalaya Roni, selain membenarkan soal adanya tim gabungan TNI Polri Satpol PP yang melakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas tambang, juga mengimbau masyarakat mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah.

Roni menegaskan dan menghimbau kepada masyarakat sekitar untuk tidak melakukan aktivitas penambangan terlebih dahulu sebelum ada izin dari dinas terkait.

"Yang jelas jangan melakukan kegiatan usaha yang melawan hukum," ungkap Roni.

Di sisi lain, Roni juga mengakui adanya keinginan sejumlah warga agar kawasan tambang emas yang belum ada izin tersebut menjadi kawasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Namun dijelaskan Roni, bahwa terkait perizinan pertambangan itu merupakan kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jabar.

"Salopa itu bukan wilayah tambang rakyat dan mereka menuntut untuk dijadikan tambang rakyat (IPR), sementara ini mereka belum ada izin rakyat tambang apapun, bahkan regulasinya ada di ESDM Provinsi Jabar," jelas Roni. (*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved