Minggu, 10 Mei 2026

Bansos 2026

7 Bansos Siap Incar Warga Priangan Sepanjang Mei 2026, Begini Cara Daftar dan Cek Nama Penerima

7 Bansos Siap Incar Wargi Priangan Sepanjang Mei 2026, Begini Cara Daftar dan Cek Nama Penerima

Tayang:
TribunPriangan.com
BANSOS BARU 2026 - 7 Bansos Siap Incar Wargi Priangan Sepanjang Mei 2026, Begini Cara Daftar dan Cek Nama Penerima. (canva.com) 

Adapun besaran bantuan PKH per tahap (triwulan) meliputi: 

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
  • Anak SD/sederajat: Rp225.000
  • Anak SMP/sederajat: Rp375.000
  • Anak SMA/sederajat: Rp500.000
  • Lansia: Rp600.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 

Baca juga: Cara Cek Bansos BPNT dan PKH Bulan Mei 2026, Bisa Lewat HP

Besaran yang diterima setiap keluarga berbeda, tergantung jumlah komponen yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 

BPNT atau bantuan sembako akan diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok. 

Memasuki tahap kedua, bantuan kembali disalurkan sesuai periode berjalan. 

Sebelumnya, pada tahap pertama penerima memperoleh akumulasi sebesar Rp600.000 untuk tiga bulan. 

Saldo BPNT disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dibelanjakan di e-warong atau agen resmi yang bekerja sama dengan bank penyalur. 

3. Program Indonesia Pintar (PIP) 

Selain bansos reguler, pemerintah juga melanjutkan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode ke 2 pada Mei 2026. 

Program ini menyasar peserta didik dari keluarga kurang mampu, mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/sederajat. 

Berikut rincian bantuan PIP: 

  • PAUD: Rp450.000 per tahun
  • SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahun
  • SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 per tahun
  • SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000 – Rp1.800.000 per tahun

Penyaluran dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur seperti BRI dan BNI. 

4. PBI JKN 

Selain bantuan tunai dan pangan, pemerintah juga memberikan dukungan di sektor kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN). 

Program ini menyasar masyarakat fakir miskin dan tidak mampu, di mana iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved