Minggu, 19 April 2026

Bansos 2026

Jangan Sampai Kena Skip Data! Begini Cara Cek Status Jadi Penerima Bansos PKH April 2026

Jangan Sampai Kena Skip Data! Begini Cara Cek Status Jadi Penerima Bansos PKH April 2026 atau Tidak

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
BANSOS APRIL 2026 - Jangan Sampai Kena Skip Data! Begini Cara Cek Status Jadi Penerima Bansos PKH April 2026 atau Tidak. Ilustrasi uang BLT PKH (Unsplash) 

Satu-satunya cara untuk mengetahui status penerimaan bansos sendiri dengan cara mengecek pada link dan situs yang tersedia.

Lantas bagaimana caranya?

Cara Cek Status Penerima PKH April 2026

Pengecekan bansos di laman Kemensos tidak memerlukan waktu lama. Hanya perlu mengisi data diri secara lengkap sesuai dengan NIK KTP. Inilah panduan untuk mengeceknya.

  • Via Link Kemensos
  1. Cara Cek Bansos April 2026 via link kemensos
  2. Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id/
  3. Masukkan NIK KTP yang ingin dicek
  4. Pastikan NIK KTP benar dan tepat
  5. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  6. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
    Klik tombol "CARI DATA"
  7. Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan NIK KTP yang dimasukkan. Bila dinyatakan sebagai penerima bantuan maka akan tertulis "YA" pada bagian BPNT.
  8. Jika "Tidak" berarti bukan penerima.
  • Cara Cek Bansos April 2026 via Aplikasi

Selain melalui website, pemerintah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store atau App Store. Cara untuk mengeceknya sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi Cek Bansos
  2. Pilih "Buat Akun" untuk pengguna baru
  3. Lengkapi semua data diri, mulai dari nama Lengkap, nomor NIK, alamat, hingga email dan password
  4. Unggah swafoto dan foto KTP
  5. Klik tombol "Buat Akun Baru"
  6. Jika tidak ada data yang keliru, akun akan otomatis dibuat
  7. Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk untuk melakukan tahapan tersebut
  8. Jika berhasil login, buka menu "Profil"
  9. Muncul keterangan jenis bantuan yang diterima.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved