Jumat, 24 April 2026

SNPMB 2026

Pendaftaran UTBK SNBT 2026 Hari Ini Penutupan, Ayo Daftar Jangan Terlewat

Berikut disajikan penjelasan tentang Pendaftaran UTBK SNBT 2026 Hari Ini Penutupan, Ayo Daftar Jangan Terlewat

Instagram/@snpmb.bp3
SELEKSI SNPMB 2026 - Berikut disajikan penjelasan tentang Pendaftaran UTBK SNBT 2026 Hari Ini Penutupan, Ayo Daftar Jangan Terlewat. 

Khusus untuk pembayarannya, bisa melalui berbagai kanal dari lima bank mitra resmi yang telah bekerja sama dengan SNPMB, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank BRI dan Bank BSI.

Baca juga: Tinggal Sisa 1 Hari Lagi, Pendaftaran UTBK-SNBT 2026 Akan Resmi Ditutup, Begini Cara Daftarnya!

Persyaratan UTBK-SNBT 2026

1. Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di  https://portal.snpmb.id selambat-lambatnya 07 April 2026 (pukul 15.00 WIB).

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Siswa SMA/SMK/MA atau yang sederajat pada kelas terakhir tahun 2026, atau Peserta didik Paket C tahun 2026 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2026).

4. Siswa yang belum mempunyai ijazah harus membawa surat keterangan sebagai siswa kelas terakhir yang sekurang-kurangnya disertai dengan:

  • pas foto terbaru (berwarna)
  • stempel/cap sekolah
  • tanda tangan Kepala Sekolah

5. Siswa lulusan SMA/SMK/MA atau yang sederajat tahun 2024 dan 2025 atau Lulusan Paket C tahun 2024 dan 2025 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2026).

6. Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri, harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.

7. Bagi peserta yang memilih program studi bidang seni dan/atau olahraga, wajib mengunggah portofolio. Terdapat 11 jenis portofolio pada SNBT 2026 sebagai berikut.

  • Olahraga
  • Seni Rupa, Desain, dan Kriya
  • Seni Tari
  • Seni Musik
  • Seni Karawitan
  • Etnomusikologi
  • Teater
  • Fotografi
  • Film Televisi
  • Seni Pedalangan
  • Sendratasik

8. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.

9. Bagi peserta berkebutuhan khusus tunanetra, wajib mengunggah Surat Pernyataan Tunanetra.

10. Membayar biaya UTBK sebesar Rp200 Ribu.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved