Minggu, 10 Mei 2026

UMP Jabar 2026

Daftar Lengkap Besaran UMK 2026 Seluruh Kabupaten dan Kota se-Jabar

Berikut Ini Dia Daftar Lengkap Besaran UMK 2026 Seluruh Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat, Cek Sekarang

Tayang:
Kolase TribunPriangan.com
UMP JABAR 2026 - Daftar Lengkap Besaran UMK 2026 Seluruh Kabupaten dan Kota se-Jabar 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sudah resmi menetapkan besaran kenaikan UMP di tahun 2026 sebesar 5,77 persen
  • Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, yang mengatur UMK untuk 27 kabupaten/kota sesuai rekomendasi masing-masing daerah
  • Daftar Besaran UMK 2026 di Seluruh Kabupaten dan Kota se-Jabar

 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bagaimana apakah kamu sudah mengetahui perihal berapa persen kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026?

Ya, kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sudah resmi menetapkan besaran kenaikan UMP di tahun 2026.

Hal itu pun langsung dikonfirmasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang mengatakan jika kenaikan UMP Jabar di tahun 2026 sebesar 5,77 persen.

"Kenaikan untuk provinsi sudah ditetapkan sebesar 5,77 persen," kata Dedi Mulyadi.

Adapun UMP Jawa Barat di 2026 ditetapkan menjadi Rp 2.317.601, naik Rp 126.363 atau sekitar 5,77 persen , dari UMP 2025 yang mencapai Rp 2.191.238.

Baca juga: UMP Jabar Naik 5,7 Persen di 2026, UMK Kota/Kabupaten Tasikmalaya Benarkah Jadi Tertinggi Kedua?

Nah Tribuners, dengan penetapan besaran UMP Jabar 2026 tersebut bukan tanpa diputuskan.

Pasalnya, penentuan besaran UMP mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kepentingan dan kesejahteraan buruh hingga keberlangsungan dunia usaha.

Dedi Mulyadi pun juga menyebut pemerintah mengambil jalan tengah untuk menentukan UMP.

Namun, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Pemprov Jabar belum bisa mengumumkan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur disahkan.

Baca juga: UMP Jabar 2026 Sudah Ditetapkan, Ini Prediksi UMK di Seluruh Jabar Termasuk Priangan

Baca juga: UMP Jabar 2026 Naik Hingga Rp2,31 Juta, Begini Kata Gunernur Dedi Mulyadi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa keputusan tersebut berangkat dari rekomendasi pemerintah daerah. Artinya, tidak ada usulan yang diubah oleh Pemprov Jabar.

“Kalau di kabupaten kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi [daerah] tidak ada yang diubah,” kata Kim

Dengan keputusan ini, pemerintah provinsi menegaskan pendekatan penetapan UMK 2026 di Jawa Barat mengacu pada rekomendasi resmi dari pemerintah kabupaten/kota.

Rincian besaran UMK masing-masing daerah akan diumumkan melalui keputusan gubernur.

Baca juga: Gempa Terkini di Priangan Guncang Cianjur Jumat Sore, BMKG: Dirasakan di Cugenang

Baca juga: UMP Jabar 2026 Sudah Ditetapkan, Segini Besaran UMK di Seluruh Kabupaten dan Kota se-Jabar

Besaran UMK 2026 di Seluruh Kabupaten dan Kota se-Jabar

  1. UMK Kota Bekasi 2026: Rp5.992.931,93 
  2. UMK Kabupaten Karawang 2026: Rp5.886.852,34 
  3. UMK Kabupaten Bekasi 2026:Rp5.938.885
  4. UMK Kabupaten Purwakarta2026: Rp5.052.856
  5. UMK Kabupaten Subang 2026: Rp3.737.482
  6. UMK Kota Depok 2026: Rp5.522.662 
  7. UMK Kota Bogor 2026: Rp5.437.203 
  8. UMK Kabupaten Bogor 2026: Rp5.161.769 
  9. UMK Kabupaten Sukabumi 2026: Rp3.893.201
  10. UMK Kabupaten Cianjur 2026: Rp3.338.359,18 
  11. UMK Kota Sukabumi 2026: Rp3.192.807 
  12. UMK Kota Bandung 2026: Rp4.737.678 
  13. UMK Kota Cimahi 2026: Rp4.090.568 
  14. UMK Kabupaten Bandung Barat 2026: Rp3.990.428 
  15. UMK Kabupaten Sumedang 2026: Rp3.949.855,36 
  16. UMK Kabupaten Bandung 2026: Rp3.972.202
  17. UMK Kabupaten Indramayu 2026: Rp2.910.254
  18. UMK Kota Cirebon 2026: Rp2.878.646 
  19. UMK Kabupaten Cirebon 2026: Rp2.880.797,86 
  20. UMK Kabupaten Majalengka 2026: Rp2.595.368 
  21. UMK Kabupaten Kuningan 2026: Rp2.369.379,27 U
  22. MK Kota Tasikmalaya 2026: Rp2.980.336 
  23. UMK Kabupaten Tasikmalaya 2026: Rp2.871.874 
  24. UMK Kabupaten Garut 2026: Rp2.472.227 
  25. UMK Kabupaten Ciamis 2026: Rp2.373.643,46
  26. UMK Kabupaten Pangandaran 2026: Rp2.351.250 
  27. UMK Kota Banjar 2026: Rp2.361.777,09

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved