Breaking News

Pembangunan Kawasan Rebana

Daftar 3 Tugas dan 5 Fungsi BP Rebana yang Dikepalai Helmy Yahya, Kembangkan 13 Kawasan Industri

Daftar 3 tugas dan 5 fungsi Badan Pengelola (BP) Kawasan Rebana yang kini dikepalai Helmy Yahya, Komisaris Independen bjb, mencakup 7 kota/kabupaten

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
www.kawasanrebana.jabarprov.go.id
KOTA INDUSTRI BARU - Kawasan Metropolitan Rebana adalah aglomerasi kawasan peruntukan industri di Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang dan Kabupaten Cirebon serta kawasan pendukungnya di Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon yang ditunjang oleh konektifitas infrastruktur strategis nasional dan daerah. 

Tugas dan Fungsi BP Kawasan Rebana

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 85 Tahun 2020 tentang Badan Pengelola Kawasan Rebana, Badan Pengelola Kawasan Rebana bertugas untuk:

(1) memfasilitasi dan mengoordinasikan isu-isu lintas sektor seperti investasi, tata ruang, infrastruktur, dan rekayasa sosial di wilayah tersebut;

(2) bekerja bersama para wali kota dan bupati untuk mencapai target pembangunan ekonomi dan mandat pembangunan daerah; serta

(3) bersinergi dengan kota dan daerah dalam pengelolaan serta optimalisasi layanan yang bersifat lintas administrasi, lintas fungsi, dan lintas dampak.

Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengelola Kawasan Rebana menyelenggarakan fungsi yaitu:

  1. Pengoordinasian percepatan implementasi Rencana Induk Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Rebana melalui peningkatan pelayanan penanaman modal/investasi, serapan tenaga kerja, pembangunan infrastruktur pendukung kawasan, serta upaya percepatan pembangunan ekonomi lainnya di kawasan;
  2. Fasilitasi kabupaten/kota, dan dunia usaha dalam mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/kota serta keserasian antar bidang di kawasan;
  3. Pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan sesuai Rencana Tata Ruang;
  4. Perencanaan promosi investasi guna menarik investasi di Kawasan Rebana; dan
  5. Evaluasi hasil pembangunan di Kawasan Rebana. (*)

Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved