Selasa, 7 April 2026

PDIP Garut Mulai Usulkan Raperda Pelestarian Pengetahuan Tradisional

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Garut mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/Sidqi Al Ghifari
USULAN RAPERDA - PDI Perjuangan Kabupaten Garut usulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Tata Kelola Kelola Sumber Mata Air. Usulan itu diresmikan bersama Komunitas Barisan Incu Putu Pangauban (BIPP) di Situs Ciburuy, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (5/4/2026) sore. 

Ringkasan Berita:* Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Garut mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Tata Kelola Kelola Sumber Mata Air

 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari 


TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Garut mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Tata Kelola Kelola Sumber Mata Air.

Usulan Raperda itu resmi diluncurkan bersama Komunitas Barisan Incu Putu Pangauban (BIPP) di Situs Ciburuy, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (5/4/2026) sore.

"Konsep filosofis usulan Raperda ini diambil dari pengetahuan lokal warisan leluhur yang bersumber dari manuskrip Sunda kuno di Situs Kabuyutan Ciburuy," ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Garut, Ilham Faturohman kepada Tribun, Senin (6/4/2026).

Ia menuturkan, khususnya dalam Amanat Galunggung (Kropak 632) dari abad ke-13 yang memperkenalkan konsep Patanjala sebagai cara pandang agar peradaban mengikuti aliran air. 

Menurutnya, pengetahuan masyarakat Sunda kuno dalam mengelola Daerah Aliran Sungai (DAS) sangat relevan untuk menjawab tantangan permasalahan lingkungan saat ini, sehingga perlu diintegrasikan ke dalam sistem hukum modern.

Baca juga: 37 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten Garut Tergusur Tol Geta, Start Persiapan Lelang

Usulan itu juga ungkapnya, merupakan manifestasi ajaran Trisakti Bung Karno yakni Berdikari Ekonomi dan Berkepribadian dalam Kebudayaan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi rakyat berbasis kearifan lokal.

"Ketum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarno Putri juga memberikan mandat agar kita selaku kader menjadi para Pandu Tanah Air yang merawat pertiwi dengan membangun keseimbangan daya dukung alam dan aktifitas manusia" katanya.

Ilham menjelaskan, langkah ini menjadi upaya mengatasi krisis ekologis dengan melindungi sumber air dan aliran sungai sebagai penopang kehidupan, sekaligus mendorong ekonomi berbasis agroforestri, tanggung jawab emisi, dan ekowisata.

Apalagi Kabupaten Garut berperan strategis karena 80 hingga 85 persen wilayahnya merupakan kawasan lindung. 

Termasuk, memoliki potensi air yang tidak hanya memenuhi kebutuhan lokal, tetapi juga mengaliri Sumedang, Majalengka, dan Indramayu melalui DAS Cimanuk.

"Kita mesti Gotong Royong menciptakan keadilan ekologis dan kemakmuran bersama sebagai investasi untuk pada masa depan anak cucu generasi mendatang," ungkapnya.

Ketua BIPP (Baresan Incu Putu Pangauban) Anwar Maulana, yang akrab disapa Bah Away, menuturkan bahwa pengetahuan tradisional yang akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) merupakan cara hidup Patanjala. 

Ia menjelaskan, konsep tersebut bersumber dari Naskah Amanat Galunggung karya Eyang Siksa Kandang Karesian yang berada di Situs Ciburuy.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved