Jemaah Calon Haji Garut Demo, Tolak Pengurangan Kuota Haji 2026 dan Minta Kepmen Dibatalkan

Aliansi Calon Jemaah Haji Garut 2026 Bersatu demo menolak Keputusan Menteri Haji dan Umrah terkait pengurangan kuota haji 2026

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUN JABAR / SIDQI AL GHIFARI 
DEMO HAJI - Puluhan calon jemaah haji yang tergabung dalam Aliansi Calon Jemaah Haji Garut 2026 Bersatu melakukan di Gedung DPRD, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (21/11/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Aliansi Calon Jemaah Haji Garut 2026 Bersatu melakukan aksi penolakan terkait Keputusan Menteri Haji dan Umrah No. 6 Tahun 2025 yang mengatur kuota haji reguler tahun 2026.

Aksi demo itu dilakukan di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (21/11/2025) sore.

Ketua Aliansi Calon Jemaah Haji Garut Bersatu, Irpan Nawawi menilai kebijakan tersebut merugikan ribuan calon jemaah haji (calhaj) Garut karena mengurangi kuota secara drastis dari estimasi awal 1.805 orang menjadi hanya 109 orang. 

Ia menyebut pengurangan hampir 94 persen itu membuat ratusan jemaah harus menunda keberangkatan yang telah mereka persiapkan sejak lama.

"Pengurangan alokasi kuota ini merupakan pukulan telak dan tidak adil bagi ribuan calon jemaah haji Garut yang telah menanti lama dan sudah melalui rangkaian kegiatan persiapan. Kami menolak kebijakan yang kontradiktif ini," ujarnya kepada awak media.

Ia menuturkan, penolakan tersebut didasari pada fakta bahwa para calon haji sebelumnya telah diperintahkan untuk melakukan serangkaian persiapan.

Termasuk pengurusan bio-visa dan pemeriksaan kesehatan berdasarkan surat dari Kepala Kantor Kemenag Garut tertanggal 12 Agustus 2025. 

Baca juga: Kuota Haji Ciamis Tahun Depan Tinggal 703 Jemaah, Berangkat Dalam 2 Kloter

Baca juga: Daftar Lengkap Kuota Haji 2026 di 27 Kota/Kabupaten di Jabar, Banjar Paling Sedikit

Dari surat itu, ucapnya, sekitar 1.440 calon haji atau 80 persen dari daftar awal diminta segera melengkapi persyaratan kesehatan sebelum keberangkatan.

"Adanya penundaan ini telah menimbulkan kekecewaan mendalam dan gangguan kesehatan mental atau sikis, terutama bagi kalangan lansia," ungkapnya.

Irpan menjelaskan, ribuan calon jemaah haji mengalami kerugian material yang tidak sedikit, mereka telah menanggung biaya pemeriksaan kesehatan, bimbingan manasik, serta berbagai biaya operasional lain dengan rata-rata sekitar Rp 11 juta per orang. 

Total kerugian diperkirakan menembus Rp 15 miliar untuk lebih dari 1.400 calon haji yang tertunda keberangkatannya. 

"Ribuan calon haji dari Garut kini mengalami syok, mereka menunggu bertahun-tahun kini tak dapat kepastian," ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, aliansi mendesak DPRD Garut untuk meneruskan empat tuntutan utama kepada pemerintah.

Tuntutan itu mulai dari pembatalan Kepmen No. 6 Tahun 2025, penundaan penerapan UU No. 14 Tahun 2025 hingga tahun 2027, hingga pemberangkatan calhaj yang telah memenuhi persyaratan ‘istithaah’ pada 2026.

Mereka juga meminta kepastian serta transparansi data antrian agar tidak ada diskriminasi dalam proses penentuan kuota.

"Kami mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk mencabut Keputusan ini dan memberangkatkan mereka yang telah masuk daftar 80 persen dan sudah dinyatakan 'istithaah," katanya.

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved