CPNS 2025
Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Garut, Segini Tiap Bulannya
Berikut Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Garut, Cek Berapa Gaji yang Akan Kamu Dapat Nanti
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT – Tribuners, hari ini adalah hari terakhir untuk para honorer bisa mengecek hasil pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Karena, khusus untuk pengumuman PPPK paruh waktu 2025 sudah resmi dilaksanakan, yang dimulai pada 27 Agustus 2025 kemarin hingga tanggal 6 September 2025.
Jadi diharapkan, untuk segera langsung mendapatkan informasi lebih lanjut ke instansi daerahmu ya.
Nah, sebagai informasi jika PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.
Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Tasikmalaya, Segini kisaran yang akan Didapat
Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Nah Tribuners, secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.
PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.
Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kabupaten Ciamis, Segini Kisarannya
Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.
Hal itu pun tentu berpengaruh dengan besaran gaji yang akan mereka dapat nantinya.
Lantas, berapa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 khususnya untuk Kabupaten Garut? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Terbaru 2025, Ada Tunjangan Juga
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya
Nah Tribuners, berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, disebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pegawai PPPK paruh waktu pun juga akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai aturannya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diprediksi tidak jauh berbeda dengan standar upah di suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP di setiap daerah berbeda-beda.
Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Segini Kisaran dan Tunjangannya
Nah berikut ini dia prediksi besaran nominal gaji PPPK paruh waktu 2025 di beberapa wilayah berdasarkan UMP di masing-masing wilayah di Indonesia:
- Aceh Rp 3.685.616
- Kepulauan Riau Rp3.623.624
- Bengkulu Rp2.670.039
- Lampung Rp2.893.069
- Bangka Belitung Rp3.876.600
- Banten Rp2.905.199
- Jakarta Rp5.396.760
- Jawa Barat Rp2.191.232
- Jawa Timur Rp2.305.984
- DIY Yogyakarta Rp2.264.080
- Bali Rp2.996.560
- Maluku Utara Rp3.408.000
- Sulawesi Tengah Rp2.914.583
- Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
- Gorontalo Rp3.221.731
- Kalimantan Barat Rp2.878.286
- Kalimantan Utara Rp3.580.160
- Papua Rp4.285.848
Baca juga: Aturan Baju Seragam yang Dipakai Untuk PPPK Paruh Waktu 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Garut
Khusus untuk para honorer yang berada di wilayah Priangan Timur khususnya di Garut, tentu akan mendapatkan gaji sesuai dengan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing.
Jadi, untuk gaji yang akan didapat oleh para PPPK paruh waktu di Kabupaten Garut sebagai berikut:
- Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Pakai Baju Korpri atau Tidak? Cek Begini Ketentuan Penggunaan Seragam
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Cara-Cek-Daftar-Nama-Peserta-Lolos-di-Pengusulan-PPPK-Paruh-Waktu-2025-Garut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.