Idul Adha 1447 H
Disnakkan Ciamis Pastikan Hewan Kurban Sehat Jelang Iduladha 2026, Stok Sapi Aman dan Bebas PMK
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis terus melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 H
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Ringkasan Berita:
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis terus melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Pemeriksaan dilakukan di sejumlah kandang dan peternakan yang tersebar di wilayah Kabupaten Ciamis salah satunya di Kandang milik Sriwijaya Farm di Dusun Cibodas, Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Senin (11/5/2026).
Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis, drh. Asri Kurnia mengatakan, pemeriksaan sementara di kandang Sriwijaya Farm menunjukkan sebagian besar sapi dalam kondisi sehat dan layak kurban.
“Pemeriksaan masih berlangsung. Tadi yang diperiksa lima ekor, tiga sudah cukup umur, kondisinya sehat dan tidak cacat. Sementara dua ekor lainnya memang belum cukup umur dan berdasarkan konfirmasi pemilik memang belum untuk dijual tahun ini,” ujarnya.
Baca juga: Jadwal Puasa Sunnah Mei 2026: Ayyamul Bidh, Tarwiyah, Arafah dan Prediksi Idul Adha 1447 H
Ia menjelaskan, total sapi di kandang tersebut mencapai 40 ekor.
Dari jumlah itu, 33 ekor telah terjual, sedangkan tujuh lainnya belum cukup umur dan dipersiapkan untuk tahun depan.
Untuk memastikan kelayakan hewan kurban, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis telah menerjunkan tim pemeriksa ke seluruh wilayah Ciamis.
“Pak Kadis menerbitkan SK untuk menerjunkan tim di 27 kecamatan yang dibagi dalam lima tim UPTD wilayah. Pemeriksaan sudah berlangsung sejak 5 Mei dan akan terus dilakukan sampai 26 Mei sebelum Iduladha,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas memastikan hewan kurban memenuhi syarat kesehatan dan syariat.
Hewan yang sakit maupun belum cukup umur tidak akan diberikan surat keterangan sehat dan layak kurban.
“Kalau yang sakit tentu tidak kita loloskan dan tidak diberikan surat keterangan layak kurban. Begitu juga yang belum cukup umur,” jelasnya.
Baca juga: Ratusan Siswa SD Se-Ciamis Unjuk Bakat di Pekan Keterampilan dan Seni PAI
Terkait kebutuhan hewan kurban di Kabupaten Ciamis tahun ini, pihaknya menyebut stok dipastikan aman meski permintaan setiap tahun bersifat fluktuatif.
“Setelah Covid memang ada perubahan pola, termasuk dampak mudik terhadap jumlah orang yang berkurban di daerah asal. Tapi para bandar dan peternak sudah siap dengan pasarnya masing-masing, jadi untuk pemenuhan kebutuhan hewan kurban aman,” ungkapnya.
Selain itu, Disnakkan Ciamis juga terus melakukan pengawasan terhadap penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD).
“Kasus PMK memang masih ada di beberapa wilayah Indonesia, tapi di Ciamis tidak terlalu banyak. Pengendalian dilakukan melalui peningkatan vaksinasi sejak tahun lalu hingga sekarang. Untuk beberapa minggu terakhir, laporan kasus hanya sekitar dua ekor dan alhamdulillah bisa ditangani,” paparnya.
Ia pun mengimbau para bandar dan peternak agar tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi benar-benar menyediakan hewan kurban yang sehat dan sesuai ketentuan.
“Jangan hanya karena keuntungan lalu semua dianggap layak. Hewan kurban harus sehat, cukup umur, tidak cacat, sesuai permentan dan fatwa MUI. Kami berharap peternak dan bandar bisa mendorong masyarakat membeli hewan yang benar-benar layak kurban,” pungkasnya.(*)
Baca Berita-berita TribunPriangan.com di Google News
| Apa Kriteria untuk Kaum Muslim yang Wajib Berkurban? Catat Ini Syaratnya dan Ketentuannya |
|
|---|
| Jadwal Puasa Arafah 2026, Apa Boleh Dikerjakan Meski Masih Ada Utang di Ramadan? Begini Hukumnya |
|
|---|
| Hukum Puasa Arafah dan Tarwiyah Bagi yang Masih Punya Utang Puasa Ramadan |
|
|---|
| Ketentuan Jenis Kambing untuk Kurban yang Sah Sesuai dengan Syariat Islam, Kapan Bisa Mulai Dibeli? |
|
|---|
| Jangan Asal! Begini Hukum Puasa Arafah Tapi Masih Ada Utang di Ramadan, Sah Atau Tidak? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/CEK-HEWAN-KURBAN-disnakkan-Ciamis-1152026-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.