Rabu, 3 Juni 2026

Bupati Ciamis Geram Terima Laporan Pemotongan BPNT Untuk Warga Miskin

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menegaskan larangan keras pemotongan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh aparatur desa dengan alasan apa pun

Tayang:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
LARANG KERAS - Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menegaskan larangan keras pemotongan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh aparatur desa dengan alasan apa pun dalam penutup rangkaian kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026 di Aula Kantor Desa Rancah, Kamis (12/2/2026). 

Ringkasan Berita:* Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menegaskan larangan keras pemotongan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh aparatur desa dengan alasan apa pun
 
* Kegiatan pembinaan yang berlangsung sejak 19 Januari 2026 itu diikuti 36 desa dari empat kecamatan dan resmi berakhir pada 12 Februari 2026

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menegaskan larangan keras pemotongan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh aparatur desa dengan alasan apa pun.

Penegasan itu disampaikan Herdiat saat menutup rangkaian kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026 di Aula Kantor Desa Rancah, Kamis (12/2/2026).

Di hadapan kepala desa, perangkat desa, BPD dan unsur Forkopimcam dari Kecamatan Rancah, Rajadesa, Jatinagara, dan Tambaksari, Herdiat mengaku menerima laporan adanya praktik pemotongan bantuan sosial yang menjadi hak masyarakat.

“Saya tegaskan, jangan sampai ada yang memotong hak fakir miskin dengan alasan apa pun. Tidak boleh ada inisiatif memotong bantuan meskipun dengan dalih membantu warga lain yang tidak kebagian. Itu salah dan berbahaya,” ujar Herdiat.

Menurutnya, laporan tersebut sudah dilakukan pengecekan dan terbukti terjadi di salah satu wilayah di Kabupaten Ciamis. 

Baca juga: 652 Kendaraan Diperiksa di Sindangkasih, Satlantas Polres Ciamis Sasar Penunggak Pajak

Ia mengingatkan, praktik seperti itu bisa berimplikasi hukum dan mencederai kepercayaan masyarakat.

Selain menyoroti persoalan bansos, Herdiat juga menyinggung masih adanya kepala desa yang terjerat persoalan hukum. 

Ia menyebut, banyak kasus bermula dari kelalaian administrasi yang dianggap sepele.

“Kadang berawal dari administrasi yang tidak tertib. Dokumen penting seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak dijaga dengan baik hingga tersebar dan dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” katanya.

Ia mengingatkan agar kepala desa, perangkat desa, dan BPD tetap solid sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Menurutnya, pemerintahan desa harus berjalan kompak dan transparan dalam melayani masyarakat.

Terkait pengelolaan keuangan, Herdiat menekankan agar APBDes direncanakan secara matang, terprogram, terukur, dan terbuka. 

Pengelolaan aset desa juga harus dijaga dan tidak boleh disalahgunakan.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved