Rabu, 8 April 2026

Disdukcapil Ciamis Resmi Terapkan Pelayanan Akta Kelahiran Satu Hari Jadi

Warga Kabupaten Ciamis kini tak perlu lagi menunggu berhari-hari untuk mendapatkan akta kelahiran

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
DISDUKCAPIL - Mulai 20 Januari 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis resmi memberlakukan layanan penerbitan akta kelahiran satu hari kerja selesai atau one day one service. 

Ringkasan Berita:* Mulai 20 Januari 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis resmi memberlakukan layanan penerbitan akta kelahiran satu hari kerja selesai atau one day one service
 
* Tak hanya di kantor Disdukcapil Kabupaten Ciamis, layanan pembuatan akta kelahiran juga dapat diakses melalui kantor kecamatan di seluruh wilayah Ciamis, sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Warga Kabupaten Ciamis kini tak perlu lagi menunggu berhari-hari untuk mendapatkan akta kelahiran. 

Mulai 20 Januari 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis resmi memberlakukan layanan penerbitan akta kelahiran satu hari kerja selesai atau one day one service.

Kebijakan tersebut menjadi langkah konkret Pemkab Ciamis dalam mempercepat pelayanan administrasi kependudukan, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan yang cepat, mudah, dan pasti.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan M. Supyan, mengatakan layanan akta kelahiran satu hari jadi diterapkan dengan sistem dan alur pelayanan yang sudah disiapkan secara matang.

“Mulai 20 Januari 2026, penerbitan akta kelahiran kami selesaikan dalam satu hari kerja, dengan catatan seluruh persyaratan lengkap dan jaringan layanan berjalan normal,” ujar Yayan, Rabu (21/1/2026).

Baca juga: Rumah Warga di Kawali Ludes Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Yayan menjelaskan, penerimaan berkas permohonan sekaligus pengambilan nomor antrean dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–12.00 WIB, serta Jumat pukul 08.00–11.30 WIB.

Sementara itu, dokumen akta kelahiran yang diproses pada hari yang sama dapat diambil pada pukul 13.00–15.15 WIB.

Menurutnya, sebelum kebijakan ini diterapkan, proses penerbitan akta kelahiran di Kabupaten Ciamis membutuhkan waktu maksimal tiga hari kerja. 

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kendala jaringan data dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dengan kesiapan sistem, dukungan teknologi, serta peningkatan kinerja aparatur, sekarang kami optimalkan agar akta kelahiran bisa selesai dalam satu hari,” jelasnya.

Adapun alur pembuatan akta kelahiran dimulai dari pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. 

Jika dinyatakan lengkap, data langsung diinput, diverifikasi, diajukan Tanda Tangan Elektronik (TTE), hingga akhirnya dokumen akta kelahiran diserahkan kepada pemohon.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved