Telah Beraksi Puluhan Kali, 2 Pencuri Motor Diringkus Polisi Ciamis, Seorang Masih Buron
Polres Ciamis berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang telah beraksi puluhan kali di sejumlah wilayah Kabupaten Ciamis.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Ringkasan Berita:
- Polres Ciamis bongkar jaringan curanmor, dua pelaku ditangkap, satu buron.
- Pelaku beraksi 10 kali, modus rusak kunci saat dini hari.
- Empat motor diamankan, pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang telah beraksi puluhan kali di sejumlah wilayah Kabupaten Ciamis.
Dari pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih buron.
Dua tersangka memakai baju serba orange bertuliskan tahanan Polres Ciamis dikawal oleh petugas Sat Reskrim dari ruang tahanan menuju ke area Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis.
Keduanya berjalan kaki dengan tertunduk lesu dan kedua tangannya diborgol, saat tiba di depan barang bukti berupa empat motor, mereka diinterogasi langsung oleh Kapolres Ciamis.
Dua pelaku masing-masing bernama Sahrul Gunawan (25) seorang buruh harian lepas asal Tasikmalaya, dan Lasmana Saputra (22), pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Cijeungjing itu hanya menjawab pertanyaan Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah seadanya.
Baca juga: Bupati Ciamis Soroti Risiko Hukum di Desa, Minta Kades dan BPD Perkuat Soliditas
Mereka juga mengaku ke Kapolres bahwa aksinya itu bukan dilakukan pertamakalinya.
Namun, dari sekian banyak aksi pencurian yang dilakukan itu, akhirnya mereka harus menanggung risiko dengan medekam di balik jeruji besi.
Terkait dengan pengungkapan hingga kronologi kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah didampingi Waka Polres Ciamis Kompol Sujana dan Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra Mako Polres Ciamis, Senin (19/1/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat di wilayah Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu dini hari, 26 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di Perum Taman Dewasari Indah, Kelurahan Dewasari, Kecamatan Cijeungjing.
Saat itu, pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci stang kendaraan yang terparkir, memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi dan korban yang tengah terlelap tidur.
“Modusnya klasik, merusak kunci stang. Mereka beraksi pada jam rawan dini hari,” jelas Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, korban bernama Mira Tajriah (25) mengalami kerugian material sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
| 16 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Akan Alami Cuaca Udara Kabur, Ini Penjelasan BMKG |
|
|---|
| 3 Sekolah di Tasikmalaya Resmi Jadi Sekolah Maung Jabar, Ini Daftar dan Persiapannya |
|
|---|
| Viking Tasikmalaya Sebut Tak Ada Anggotanya yang Menjadi Korban Kecelakaan |
|
|---|
| Heboh Bobotoh Meninggal di Tasik! Polisi: Ada 2 Kecelakaan Usai Konvoi Persib Menang Atas Persija |
|
|---|
| Rayakan Kemenangan Persib Bandung, Bobotoh Tasikmalaya Gratiskan Dagangannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/BEKUK-PENCURI-MOTOR-Polres-Ciamis-1912026-1.jpg)