KPAID Jabar Kecewa Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Ciamis Dituntut Ringan

Ketua Forum KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto, menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang merupakan anak di bawah umur.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
KPAID KECEWA - Foto Ilustrasi Kantor Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis (16/10/2025). Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa NHN. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa NHN.

Terdakwa kini dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 175/PLD Sus 2025 PN Ciamis.

Ketua Forum KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto, menilai bahwa tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang merupakan anak di bawah umur.

“Seharusnya, dengan mempertimbangkan bahwa pelaku merupakan orang dekat, yakni seorang guru, dan perbuatan tak senonoh itu dilakukan berulang kali, tuntutan 10 tahun penjara sangatlah ringan,” ujar Ato Rinanto, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Kemenag Ciamis Gandeng KPAID Jabar Bahas Pesantren Ramah Anak, Perkuat Komitmen Lindungi Santri

Ia menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas menanggapi hal tersebut, salah satunya dengan menyampaikan surat terbuka kepada Pengadilan Negeri Ciamis agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa.

“Besok pagi, surat akan kami kirim ke Pengadilan Negeri Ciamis. Kami memohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman maksimal kepada pelaku yang telah merusak masa depan korban,” lanjutnya.

Selain itu, KPAID juga akan melakukan pengawasan langsung terhadap jalannya sidang pembacaan putusan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76 yang memberikan kewenangan bagi KPAID untuk melakukan pengawasan terhadap kasus kekerasan anak.

“Kami akan hadir langsung pada sidang pembacaan putusan untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus ini terungkap sekitar bulan Juni 2025, saat seorang oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis yang melakukan tindakan tak senonoh kepada siswi di pondok tersebut.

Ia telah mencabuli sejumlah santriwati yang masih di bawah umur dan salah satu korbanyanya adalah anak berinisial MK (14) warga Tasikmalaya.

Tersangka juga membujuk dan merayu korban dengan berjanji akan menikahi korban hingga tersangka sering memberi korban sejumlah uang.

Menurut pihak kepolisian, hubungan antara pelaku dan korban dimulai sejak tahun 2022, di mana MK baru berusia 12 tahun, saat korban menempuh pendidikan di pondok pesantren tempat terdakwa mengajar.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved