Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Daftar minuman beralkohol yang berhasil disita Satpol PP Kota Tasikmalaya, di antaranya ada Ice Land, drum, Kakatua, dan Kawa Kawa.
Pemerintahan Kota Tasikmalaya targetkan zero minol, hal ini dikatakan usai penyitaan ribuan miras berbagai jenis di wilayah Kecamatan Tawang, pada Senin (25/8/2025).
"Ini merupakan komitmen dari Pemerintah Kota Tasikmalaya dan juga forkopimda, di mana satpol PP selama satu minggu memantau di Kampung Bebedahan, Kelurahan Lengkongsari, total ada 3.207 botol miras dengan berbagai macam merek berhasil disita," ucap Walikota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan ketika memberikan keterangan di aula Satpol PP, pada Senin (25/8/2025).
Viman menjelaskan, penyitaan ribuan botol miras ini merupakan bukti dari wujud dan komitmen dalam memberantas peredaran minuman keras di Kota Tasikmalaya.
"Bahwasannya, Kota Tasikmalaya harus bisa mencegah dan juga meminimalisir, kemudian juga menjadikan kota ini zero minuman beralkohol," kata Viman.
Baca juga: Ribuan Botol Miras Berbagai Jenis Disita Satpol PP Kota Tasikmalaya, Hasil Mengintai Selama Seminggu
Ia juga meminta kepada masyarakat yang menemukan misalkan ada indikasi bisa langsung laporkan ke instansi di tingkat kelurahan, RT sampai RW.
"Kami forkopimda dan juga trantibum kota Tasikmalaya terus menjaga terhadap peredaran miras di kota Tasikmalaya. Nantinya barang bukti hasil sitaan ini akan dihancurkan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Senada dikatakan, salah satu warga Kota Tasikmalaya Asep Rizal Asy'arie menegaskan ia sangat mengapresiasi kinerja yang dilakukan Pemkot Tasikmalaya, bahwa penyakit masyarakat.
Karena ini tanggungjawabnya bersama dan tidak bisa menyerahkan begitu saja kepada pemerintah, tapi juga sama-sama melihat kondisi di lapangan.
"Kita berharap tidak melakukan aksi sendiri tapi dilaporkan kepada pemerintah. Sehingga peredaran miras ini bisa diminimalisir dalam bentuk apapun," kata Asep. (*)