Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Dua pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, PT Jasa Sarana memainkan aksi untuk meraih untung sendiri dari lini usaha yang diadakan di Kabupaten Sumedang.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan dua pejabat itu jadi tersangka korupsi pada Kamis (21/8/2025).
Mereka adalah, HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019-2022 dan dan IS, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2022-sekarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama dalam konferensi pers menjelaskan bahwa apa yang mereka lakukan telah merugikan negara. Mereka beraksi dengan dua modus.
Baca juga: Breaking News - Kejari Sumedang Tetapkan 2 Pejabat BUMD Jabar Jadi Tersangka Pengemplang Pajak
"Bahwa modus yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah dengan cara melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku dan tidak sesuai jenis komoditas material yang dilakukan penambangan Mineral Logam Bukan Batuan (MBLB),"
"Dan mereka melakukan penambangan material yang tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dimiliki oleh Perusahaan," kata Adi Purnama.
Aktivitas melawan hukum yang mereka lakukan membuat total sementara kerugian negara, sebagaimana yang didapatkan dari hasil Pemeriksaan Tim Penyidik adalah kurang lebih sebesar Rp 3 miliar.
Baca juga: Kajari Sumedang Imbau Semua Pelaku Usaha Tambang untuk Tertib Izin dan Pajak
Soal PT Jasa Sarana, TribunJabar.id melakukan penelusuran. PT Jasa Sarana berkantor di Jalan Cianjur No.13, Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat itu bergerak di berbagai bidang.
"PT Jasa Sarana merupakan BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Investment Holding Company bergerak dalam bidang pengelolaan infrastruktur meliputi Transportasi, Energi, Telematika, Manajeman Limbah dan Infrastruktur Kesehatan" tulis laman PT Jasa Sarana.
Di Kabupaten Sumedang, perusahaan ini mengelola tambang. Tambangnya berada di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang dan telah beroperasi sesuai izinnya, sejak tahun 2011. Izinnya habis pada 2024 setelah melakukan sekali perpanjangan.
Kedua pejabat BUMD Jawa Barat itu diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan:- Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.- Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) KitabUndang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Profil PT Jasa Sarana BUMD Jabar yang 2 Pejabatnya Jadi Tersangka Pengemplang Pajak