Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama mengimbau semua pengusaha tambang di Sumedang untuk "harmonisasi" perizinan dan pajak, supaya tidak bermasalah dengan hukum.
Hal itu disampaikan Adi seusai menetapkan dua pejabat BUMD Jawa Barat menjadi tersangka korupsi pengemplang pajak.
Memang dari segi perizinan perusahaan PT Jasa Sarana berizin, tapi soal pajak, PT itu mengemplang pajak hingga merugikan negara Rp 3 M.
Dua orang pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jasa Sarana ditetapkan jadi tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Breaking News - Kejari Sumedang Tetapkan 2 Pejabat BUMD Jabar Jadi Tersangka Pengemplang Pajak
Mereka adalah, HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019-2022 dan dan IS, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2022-sekarang. PT Jasa Sarana diketahui merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Mengimbau pelaku usaha tambang lainya agar segera mengharmonisasi perizinan jangan sampai ada yang ilegal. Taat dalam membayar pajak karena itu akan digunakan untuk kepentingan publik," kata Adi, tegas.
Soal dua tersangka pejabat BUMD Jawa Barat itu, dia menjelaskan, berdasarkan alat bukti dan ahli, dokumen, surat, dan petunjuk lainnya, ada dua modus yang dilakukan kedua tersangka dalam merugikan negara ini.
"Modus pertama melakukan pembayaran pajak tidak sesuai aturan dan kedua melakukan penambangan yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP). Di mana dari operasional itu, negara rugi Rp 3 M," katanya.
Namun, angka itu masih hitungan sementara. Penyidik menurut Adi masih terus melakukan penghitungan kerugian negara lainnya dari aktivitas yang dilakukan keduanya.