Jhon Boy mengatakan, ibu dua anak itu tengah ada keperluan yang tak bisa ditinggalkan.
“Kebetulan Lisa sendiri lagi ada aktivitas yang nggak bisa ditinggalkan.”
Baca juga: Ridwan Kamil Sempat Minta Maaf Akui Dosa dan Khilaf saat Kasusnya dengan Lisa Mariana Baru Muncul
“Makanya kami mewakili,” katanya.
Hal yang sama dikatakan pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya mengatakan jika kliennya tak akan hadir dalam pengambilan hasil tes DNA itu.
“Pak RK sedang menyelesaikan urusan profesional yang dia tidak bisa tinggalkan sejak awal pak RK telah memandatkan kepada kami kuasa hukum,” tuturnya.
”Kehadiran beliau untuk hal tertentu saja misalnya pengambilan test DNA beberapa waktu lalu beliau hadir. Untuk teknis dan administratif menjadi tugas kuasa hukum untuk menjalankannya termasuk menerima hasil test DNA besok di Bareskrim,” sambungnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA telah menjalani pengambilan sampel DNA di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8/2025).
Pengambilan sampel berupa darah dan air liur di bagian pipi atau buccal dilakukan untuk kepentingan uji DNA di laboratorium.
"Sampel darah dan buccal. (Ujinya) di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri,” kata Brigjen Hastry kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Suami dari anggota DPR RI dari Komisi VIII Atalia Praratya ini sebelumnya telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamil pada 11 April 2025 lalu.
RK melaporkan Lisa atas pelanggaran terhadap Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Bareskrim meminta ketiga pihak menjalani tes DNA guna memastikan siapa ayah biologis dari anak tersebut.
Menanggapi itu, wanita bernama lengkap Lisa Mariana Presley itu juga mengambil langkah tegas menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 5 Mei 2025 lalu.
Aduan Lisa Mariana itu terdaftar dengan Nomor Perkara: 184/Pdt.G/2025/PN Bdg.