Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya sudah membebaskan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak Juli 2025.
Hal ini sesuai arahan Gubernur Jawa Barat yang meminta seluruh daerah melakukan himbauan tersebut. Bahkan surat itu sudah dilayangkan kepada 27 kepala daerah di Jabar.
"Sudah dibebaskan, kita dari Juli, dan kemarin pak KDM sudah WhatsApp saya kaitan dengan himbauan beliau dan saya langsung respon kita sudah bebaskan untuk denda pajak dari mulai Juli," ucap Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin kepada wartawan TribunPriangan.com, usai menghadiri upacara HUT ke-80 RI di lapangan Gebu, Minggu (17/8/2025).
Alasan mengambil kebijakan ini, karena ingin memberikan keringanan bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya sekaligus mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat.
"Himbauan baru kemarin tapi kita sudah laksanakan dari sebulan yang lalu," jelasnya.
Ia menghimbau untuk masyarakat Kabupaten Tasikmalaya bisa cek langsung soal pembebasan pembayaran PBB tersebut
"Udah sejak Juli 2025 dan bisa dicek di website yah," kata Cecep.
Diketahui kebijakan pembebasan tunggakan pembayaran PBB akan berdampak positif terhadap realisasi pajak daerah di kabupaten/kota di Jabar.
Hal itu berkaca dari program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang cukup berdampak terhadap raihan pajak. (*)