Ngatiyana menuturkan, tingkat kedisiplinan warga Cimahi terhadap taat pajak sudah cukup baik. Bahkan, angka taat pajak berada di atas 80 persen.
"Sangat tinggi, itu di atas 80 persen," tuturnya.
Ngatiyana menambahkan, Pemkot Cimahi telah memberikan berbagai relaksasi PBB kepada warga Cimahi.
Mulai dari pembebasan PBB dengan nilai Rp50 ribu hingga potongan-potongan biaya PBB.
"Kita punya berbagai keringanan-keringanan terhadap PBB, yang mana yang saat ini pajak yang Rp50.000 ribu kita bebaskan. Yang 100 ribu kita membayar hanya 50 persen di atas 100 ribu dapat potongan 15 persen," tandasnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mengeluarkan surat edaran yang berisi penghapusan tagihan pajak PBB. Surat edaran tersebut telah dikirim ke 27 kabupaten maupun kota di Jabar.
"Beliau (Gubernur) mengimbau dan mengajak agar para bupati dan wali kota agar memberikan pembebasan bagi pajak yang sifatnya personal, bukan untuk perusahan bukan untuk badan hukum," kata Sekda Jabar Herman Suryatman di Cimahi, Jumat (15/8/2025).