Yang mana, dari SKB 3 Menteri bahwa 17 Agustus 2025 atau hari Minggu ditetapkan sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia, sebelumnya kamu pun juga akan libur di hari Sabtu, 16 Agustus 2025 dan kembali libur di tanggal 18 Agustus 2025.
Dengan kata lain kamu akan merasakan libur selama tiga hari terhitung dari tanggal 16, 17 dan 18 Agustus 2025. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News