Sementara itu, untuk Guru (PTK) juga bisa cek tunjangan dengan menggunakan link berikut ini:
1. Manajemen Dapodik untuk Dinas Pendidikan: https://datadik.kemdikdasmen.go.id
2. Manajemen Dapodik untuk Satuan Pendidikan:https: //sp.datadik.kemdikdasmen.go.id
3. Manajemen Dapodik untuk PTK:https: //ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id
4. Untuk Penilik dan Pengawas, login melalui aplikasi SIMTENDIK:https: //sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik
Baca juga: Besaran Uang Lembur dan Paket Data yang Akan Diterima, Tambahan Gaji PNS
Baca juga: Cara Cairkan Gaji Pensiunan PNS di Kantor Pos Indonesia Terdekat
Syarat-Syarat Wajib untuk Mendapatkan TPG
Agar bisa menerima TPG, guru harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki minimal satu sertifikat pendidik
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Memenuhi beban kerja
- Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
- Berusia maksimal 60 tahun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas
- Memiliki nilai kinerja minimal ‘baik’
- Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa yang sesuai
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News