Biaya Paket Data dan Komunikasi
- Setingkat Eselon I dan II/yang setara: Rp400.000 per bulan
- Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah: Rp200.000 per bulan
Baca juga: Cek Sekarang! Ini Golongan Pensiunan PNS Terima Gaji Paling Besar Per 1 Agustus 2025
Menkeu Sri Mulyani akan memberikan biaya paket data dan komunikasi kepada PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Biaya paket data dan komunikasi diberikan kepada PNS secara selektif dan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas serta fungsi penggunaan media daring (online).
PNS juga akan diberi biaya paket data dan komunikasi dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran sesuai prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Nah Tribuners, itu dia 3 komponen tambahan dana di pencairan gaji PNS 1 Agustus 2025 besok. Semoga membantu. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News