Gaji Pensiunan PNS

Besaran Uang Lembur dan Paket Data yang Akan Diterima, Tambahan Gaji PNS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI PNS 2025 - 3 Tambahan Dana Gaji PNS 2025, Segini Besaran Uang Lembur dan Paket Data yang Akan Diterima Hari Ini

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 hari ini 1 Agustus 2025, ada hal yang berbeda khususnya untuk para PNS seluruh Indonesia.

Pasalnya, di pencairan gaji PNS per 1 Agustus 2025 hari ini akan adanya 3 tambahan dana lho diluar gaji pokok dan tunjangan sesuai kesepakatan dari Sri Mulyani.

Jadi, saat pencairan gaji PNS hari ini awal Agustus, para PNS akan mendapatkan gaji dengan 3 tambahan dana tersebut lho.

Menteri Keuangan yaitu Sri Mulyani ternyata telah resmi menetapkan PMK Nomor 39 Tahun 2024.

PMK Nomor 39 Tahun 2024 merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani terkait dengan standar biaya masukan tahun anggaran 2025.

Sesuai dengan PMK Nomor 39 Tahun 2024, Sri Mulyani sepakat bahwa terdapat 3 tambahan untuk PNS di luar gaji pokok dan tunjangan.

Lantas, apa saja 3 tambahan dana untuk para PNS selain gaji pokok dan tunjangan yang akan cair tanggal 1 Agustus 2025 besok? Ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Golongan Pensiunan PNS yang Terima Gaji Paling Besar Besok

Baca juga: Besaran Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda Cair 1 Agustus 2025 Besok, Cek Berapa Gaji yang Akan Cair!

3 Tambahan Dana Gaji PNS 2025

Tribuners, dari kesepakatan Sri Mulyani di dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, 3 komponen tambahan dana tersebut meliputi uang lembur, uang makan lembur serta biaya paket data dan komunikasi.

berikut 3 tambahan untuk PNS di luar gaji pokok dan tunjangan lengkap dengan besarannya:

Uang Lembur

  • Golongan I: Rp18.000 per jam
  • Golongan II: Rp24.000 per jam
  • Golongan III: Rp30.000 per jam
  • Golongan IV: Rp36.000 per jam

Uang lembur akan diberikan sebagai biaya kompensasi untuk PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sepakat bahwa PNS akan menerima uang lembur apabila telah bekerja lembur minimal dua jam secara berturut-turut.

Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Agustus 2025 Benarkah? Cek Ini Jadwal Resminya dari PT Taspen

Uang Makan Lembur

  • Golongan I: Rp35.000 per hari
  • Golongan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

Para PNS akan menerima tambahan berupa uang makan lembur dari Sri Mulyani maksimal satu kali per hari.

Baca juga: Jadwal Resmi Pencairan Gaji Pensiunan PNS dari PT Taspen

Halaman
12