Minggu, 10 Mei 2026

Gaji Pensiunan PNS

Besaran Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda Cair 1 Agustus 2025 Besok, Cek Berapa Gaji yang Akan Cair!

Berikut Besaran Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda Cair 1 Agustus 2025 Besok, Cek Berapa Gaji yang Akan Cair!

Tayang:
TribunGayo.com
GAJI PENSIUNAN PNS - Besaran Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda Cair 1 Agustus 2025 Besok, Cek Berapa Gaji yang Akan Cair!. (Ilustrasi). 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, hanya tinggal hitungan jam saja kita semua akan segera menyambut bulan Agustus 2025.

Namun, ada sebagian masyarakat yang sangat antusias menunggu datangnya bulan Agutus yaitu para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya, para pensiunan PNS juga segera bersiap untuk kembali menerima dana gaji pensiunan PNS di awal bulan Agustus 2025 nanti lho.

Menurut informasi, jika Pemerintah memastikan bahwa gaji pensiun untuk bulan Agustus 2025 akan dicairkan pada awal bulan, langsung ke rekening masing-masing penerima.

Pencairan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pembayaran pensiun lengkap beserta komponen-komponen tunjangannya.

Selain itu, di tanggal 1 Agustus 2025 besok, PT Taspen selaku penyalur gaji pensiunan PNS pun jug akan mencairkan gaji pensiunan untuk PNS janda dan duda.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan mulai dari I hingga IV, dan pencairan dana pensiun akan mulai dilakukan pada 1 Agustus 2025.

Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Agustus 2025 Benarkah? Cek Ini Jadwal Resminya dari PT Taspen

Baca juga: Jadwal Resmi Pencairan Gaji Pensiunan PNS dari PT Taspen

Hak Pensiunan Janda dan Duda PNS

Nah Tribuners, selain pensiunan PNS khusus janda dan duda yang sebelumnya memiliki status sebagai PNS juga berhak menerima dana pensiun.

Ini menjadi perhatian pemerintah untuk memastikan kesejahteraan keluarga pensiunan tetap terjaga setelah kehilangan anggota keluarga yang bekerja sebagai PNS.

Baca juga: Cek Sekarang! Ini Golongan Pensiunan PNS Terima Gaji Paling Besar Per 1 Agustus 2025

Besaran Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda

Penetapan besaran gaji pensiunan ini berbeda-beda tergantung golongan dan pangkat terakhir yang dipegang oleh almarhum PNS.

Berikut rincian nominal gaji pokok pensiunan janda duda yang akan mulai dibayarkan Agustus mendatang:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 - Rp1.883.700
  • Ib: Rp1.748.100 - Rp1.994.200
  • Ic: Rp1.748.100 - Rp2.078.500
  • Id: Rp1.748.100 - Rp2.166.500

Baca juga: 1 Agustus Tinggal Menghitung Hari, Gaji Pensiunan PNS Jadi Ditransfer Berapa?

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 - Rp2.720.500
  • IIb: Rp1.781.000 - Rp2.835.700
  • IIc: Rp1.856.200 - Rp2.955.500
  • IId: Rp1.934.800 - Rp3.080.500
Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved