Aturan Umum MPLS TA 2025/2026
- MPLS dilaksanakan di lingkungan sekolah, kecuali apabila sekolah tidak memiliki fasilitas memadai.
- Perencanaan dan penyelenggaraan MPLS adalah hak guru saja.
- MPLS tidak boleh melibatkan kakak kelas atau alumni sebagai penyelenggaranya.
- Kegiatan MPLS wajib bersifat edukatif.
- MPLS dilarang mengandung kegiatan perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
- Siswa yang mengikuti MPLS harus menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
- Sekolah dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak memiliki kaitan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
- MPLS boleh melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
- Sekolah dilarang memungut biaya maupun memungut dalam bentuk lain.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News