Bantuan Subsidi Upah 2025

Batas Pencairan BSU 2025, Benarkah Akan Dikembalikan ke Kas Negara Jika Tidak Diambil?

Berikut ini disajikan informasi tentang Batas Pencairan BSU 2025, Benarkah Akan Dikembalikan ke Kas Negara Jika Tidak Diambil?

Kompas.com
BSU JUNI 2025 - Batas Pencairan BSU 2025, Benarkah Akan Dikembalikan ke Kas Negara Jika Tidak Diambil? (Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah tahun 2025, hingga detik ini masih berlanjut.

Pasalnya sejak diumumkan pada tanggal 14 Juni 2025 lalu, banyak masyarakat yang mengeluhkan jika data mereka belum menunjukan angin baik pada pencairan dana bansos tersebut.

Adapun, selama pengumuman pencairan tersebut, tak sedikit pula yang merasa cemas dengan jangka waktu pencairan yang dikatikan dengan data yang masih dalam tahap proses.

Bukan tanpa alasan masyarakat merasa kesemaptan emas untuk mendapat dana tersebut akan kembali hangus jika telah lewat dari jangka waktu yang ditentukan sebelumnya yakni pada bulan Juni.

Lantas seperti apa faktanya?

Baca juga: BSU Belum Cair Karena Data Masih Proses Verifikasi? Lakukan Cara Mudah Ini, Biar Bisa Cepat Diambil

Alasan BSU 2025 Belum Cair

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan mencairkan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025.

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan (BSU 2025)," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (5/6/2025). 

Saat ini, pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU sehingga bisa tepat sasaran.

Jika Anda pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, cukup sering-sering mengecek rekening Himbara yang terdaftar.

Baca juga: Jadwal Pencairan BSU 2025 dan Cara Cek Data Diri di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pasalnya, BSU 2025 Rp 600 ribu yang dijanjikan pemerintah itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Sebelumnya, pencairan BSU pada 2022 dicairkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN).

Bagi karyawan swasta yang tidak memiliki rekening Himbara, kala itu diminta untuk membuat rekening Himbara terlebih dulu.

Lantas, bagaimana dengan pencairan BSU 2025 saat ini? 

Dalam Permenaker No.10/2022 dijelaskan bahwa salah satu syarat buruh yang mendapatkan BSU adalah mereka yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa subsidi hanya diberikan kepada pekerja formal yang aktif, terdaftar, dan memiliki upah sesuai kriteria yang ditetapkan, seperti batasan upah maksimal tertentu.  

Baca juga: Kapan Jadwal Pencairan BSU 2025? Simak Begini Cara Cek Data Diri di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved