- Data kamu tidak masuk DTKS
- Tidak ditandai layak PIP
- Tidak diusulkan lagi di tahun 2022
5. Terakhir kalau data kamu tidak muncul berarti kamu bukan penerima PIP.
Baca juga: Bansos BPNT dan PKH Apakah Sudah Masuk? Cek Yuk di Cekbansos Kemensos Hanya dengan KTP Saja!
Lantas jika ingin mendaftar untuk pencairan selanjutnya, seperti apa?
Syarat Penerima PIP 2025
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Baca juga: Cara Mudah Cairkan Bansos PKH dan BPNT Tahap II Juni 2025, Tidak Perlu Antre Lama
Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mendaftarkan diri jadi penerima bansos PIP, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan untuk mendaftar program
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Rapor atau dokumen akademik paling baru
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat
- Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Cara Daftar PIP
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar. Berikut beberapa caranya.
1. Daftar Melalui Sekolah
Peserta didik bisa secara langsung mengajukan diri jadi penerima bansos PIP kepada pihak sekolah. Nantinya, jika dirasa sesuai sebagai penerima bansos, maka pihak sekolah akan langsung mengajukan ke Dinas Pendidikan.
2. Daftar Melalui Dinas Sosial
Selain melalui pihak sekolah, Anda juga bisa langsung mengusulkan kepesertaan bansos PIP ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk kemudian didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
3. Melakukan Pendaftaran Mandiri
Anda bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PIP secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos. Nantinya, Anda hanya tinggal mengisi sejumlah data diri yang diperlukan.
Baca juga: 1,9 Juta KPM Alami Peralihan Data Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap II, Simak Ini Kriterianya
Cara Melakukan Aktivasi Rekening PIP
- Kunjungi Bank Penyalur (Bank BRI/Bank Mandiri) terdekat.
- Bawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Surat Keterangan dari sekolah.
- Isi formulir aktivasi rekening yang disediakan oleh bank.
- Pastikan data yang diisi sesuai dengan identitas siswa yang terdaftar dalam program PIP.
Cek Status Rekening PIP
- Untuk memastikan status rekening Anda: Kunjungi laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Lihat status rekening dan informasi terkait pencairan.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News