Selanjutnya, golongan II dan III terdiri dari empat tingkat, yaitu A, B, C, dan D. Jika dibagi per golongan, gaji untuk lulusan SMA paling rendah adalah Rp 2.184.000 dan tertinggi Rp 4.125.000, sedangkan gaji tertinggi untuk lulusan S1 paling rendah adalah Rp 2.785.700 dan tertinggi Rp 5.180.000. Berikut rincian gaji untuk lulusan SMA/SMK atau golongan II dan lulusan sarjana atau golongan III.
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Besaran gaji pokok PNS di atas belum termasuk komponen tunjangan yang akan diterima.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
___________________________