Penundaan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi di berbagai titik lokasi, termasuk Kantor BKN Pusat, Kantor Regional, UPT BKN, dan lokasi mandiri instansi.
Penyesuaian ini juga mempertimbangkan perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK Tahap II dan pelaksanaan seleksi kompetensi yang dimulai pada 22 April 2025. Sehingga saat ini masih ada instansi yang melaksanakan tes kompetensi.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News