Kunjungi bank atau kantor pos tempat pencairan dana.
Bawa dokumen identitas yang diperlukan untuk proses verifikasi langsung.
4. Mengirimkan Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) ke kantor Taspen
Pastikan dokumen telah diisi dengan benar sebelum dikirim.
Jika terlambat mengirimkan, segera ajukan pencairan ulang setelah tanggal 15 bulan berjalan.
Dikabarkan sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2024 (tentang Gaji Pokok PNS), PP Nomor 8 Tahun 2024 (mengatur Pensiun Pokok), PP Nomor 11 Tahun 2025 (terkait Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan) pada bulan Juni 2025 pada awal bulan.
Dengan penetapan, tanggal 1 Juni 2025:
- Pencairan gaji pensiun bulanan, dan
- Tanggal 2 Juni 2025: Pembayaran gaji ke-13.
Adapun sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa tunjangan PNS mulai cair pada Senin di awal Juni, termasuk komponen gaji ke-13.
Dengan aturan baru dalam PP Nomor 18 Tahun 2025, tunjangan yang diterima bisa mencapai lebih dari Rp27 juta, bahkan hingga Rp33 juta untuk kelas jabatan tertinggi.
Lantas apa saja komponen tunjangan tersebut, dan bagaimana besarannya berdasarkan kelas jabatan?
4 Tunjangan PNS yang Ikut Cair Bersamaan dengan Gaji ke-13
PNS akan menerima gaji ke-13 lengkap dengan empat komponen tunjangan, yaitu:
1. Tunjangan Pangan (Uang Setara Beras 10 Kg)
Tidak diberikan dalam bentuk beras, melainkan dikonversi dalam bentuk uang.
Berdasarkan rata-rata harga beras, nilainya setara ±Rp72.000–Rp80.000/bulan.
2. Tunjangan Keluarga dan Anak
Suami/istri: 10 persen dari gaji pokok
Anak: 2 persen per anak, maksimal untuk 3 anak
3. Tunjangan Jabatan Umum
Berlaku bagi PNS yang menjabat dalam jabatan struktural atau fungsional
4. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Merupakan komponen terbesar dan bervariasi berdasarkan kelas jabatan (1–17).
Besaran Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2025 Berdasarkan Kelas Jabatan (PP No. 18 Tahun 2025).
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News