TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa ya jika sebentar lagi kita masyarakat Indonesia akan segera menyambut bulan Juni 2025.
Namun, di awal bulan Juni 2025 nanti, ada kabar bahagia lho untuk para pensiunan PNS di Indonesia.
Yang mana, gaji pensiunan PNS akan kembali cair di tanggal 1 Juni 2025 atau bertepatan dengan hari Minggu.
Nah Tribuners, dalam pencairan gaji pensiunan PNS ini, akan ada 3 tunjangan melekat yang akan diterima kembali oleh para pensiunan PNS di awal bulan depan.
Penyaluran gaji pokok atau pensiun pokok dan tunjangan melekat bagi para pensiunan PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2024.
Nah, berbicara perihal tanggal pencairan pensiuan PNS bulan Juni besok, di tanggal 1 Juni tersebut bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur.
Lantas, bagaimana pencairan PNS 1 Juni 2025, apakah cair atau diundur?
Baca juga: Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan TNI dan Polri Edisi Juni 2025? Segini Besaran yang Didapat
Baca juga: Jadwal Resmi Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Juni 2025, Lengkap Besaran dari Golongan dan Masa Kerja
Taspen Buka Suara
Nah Tribuners, meskipun bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur yang bertepatan dengan tanggal 1 Juni, proses penyaluran gaji pensiunan PNS dipastikan sesuai aturan yang berlaku.
Informasi ini memberikan kepastian kepada para pensiunan PNS bahwa hak keuangan mereka akan diterima tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Bahkan, Taspen pun mengingatkan agar para pensiunan mengecek rekening masing-masing pada hari Senin, 2 Juni 2025, guna memastikan dana telah masuk dengan lancar.
Baca juga: Batas Usia Pensiunan PNS dari Badan Kepegawaian Nasional
Nah, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiun, PT Taspen akan menyalurkan gaji pokok serta berbagai jenis tunjangan lainnya kepada para pensiunan PNS.
Jaminan pencairan ini mencakup keseluruhan komponen yang selama ini diterima setiap bulan, termasuk tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.
Dalam ketentuan terbaru, disebutkan bahwa besaran gaji pokok pensiunan PNS ditetapkan sebesar 75 persen dari gaji pokok yang diterima oleh PNS aktif.
Besaran tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan menjadi acuan resmi dalam proses pencairan bulan Juni 2025.
Baca juga: Kabar Gembira! Ada Info Terbaru Soal Usia Pensiunan PNS dari BKN, Benar Ada Kenaikan Batas Usia?