5. Validasi usulan - perbaikan dokumen
Pesan: Usul dikembalikan oleh Pyb BKN ke Validator BKN dikarenakan terdapat dokumen/data persyaratan yang masih belum sesuai
6. Menunggu/sudah (paraf) persetujuan teknis
Pesan: Usul telah disetujui oleh BKN, saat ini sedang menunggu proses paraf/tanda tangan Pertimbangan Teknis oleh BKN
7. Sudah ditandatangani - persetujuan teknis
Pesan: Pertimbangan Teknis telah diterbitkan oleh BKN, Saat ini sedang menunggu proses pembuatan Surat Keputusan oleh Instansi.
Nah Tribuners, dengan adanya aplikasi MOLA BKN ini, pengecekan penetapan NIP/NI CPNS dan PPPK menjadi lebih mudah dan praktis.
Para peserta seleksi CPNS dan PPPK tidak perlu datang langsung ke kantor BKN, cukup mengakses website resmi dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Semoga membantu. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News