BKN mengingatkan bahwa Surat Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang berisi penjelasan mengenai sanksi bagi pelamar yang mengundurkan diri sebelum NIP ditetapkan, masih berlaku.
Surat tersebut menyebutkan bahwa pelamar yang mundur karena hasil optimalisasi tidak dikenakan sanksi jika mereka mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP.
Dengan ketentuan tersebut, BKN berharap para pelamar dapat memahami prosedur pengunduran diri yang benar dan menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News