2. Afirmasi: dibagi menjadi persyaratan khusus bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
3. Prestasi: mencakup penjelasan prestasi akademik dan nonakademik, bukti asal prestasi, hingga bobot nilai atas prestasi.
4. Mutasi: dibagi menjadi syarat khusus untuk mutasi berpindah domisili karena tugas orang tua/wali dan anak guru.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News