Gaji ASN 2025

PNS Golongan Ini Tak Dapat Gaji ke-13 yang Cair Bulan Depan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji PNS 2025 - Gaji 13 Cair Bulan Juni 2025, 2 Kategori PNS Ini Tidak Akan Kebagian, Pastikan Bukan Kamu! (Kolase TribunPriangan.com)

- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200.

- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800.

- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500.

- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.  

4. Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.

- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300.

- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400.

- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500.

- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.  

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji untuk CPNS dan PPPK 2024 di Tahun 2025 Setelah Mendapat SK

Adapun tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum PNS di setiap instansi bisa berbeda-beda menyesuaikan dengan kelas jabatannya. Sementara pemberian TPP dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. 

Kemudian, tunjangan suami/istri diberikan kepada pasangan PNS yang sah sebesar 10 persen dari gaji pokok. Jika suami dan istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan keluarga hanya diberikan kepada PNS yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi. 

Sementara itu, tunjangan anak diberikan maksimal kepada dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum kawin, dan belum mempunyai penghasilan sendiri. Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak. 

Berikutnya, tunjangan beras diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya dalam bentuk natura (beras) atau innatura (uang). Tunjangan beras berupa 10 kilogram per orang per bulan atau Rp 7.242 per kilogram sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang. 

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News