TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah Indonesia kembali memberikan angin segar bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengesahkan kebijakan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk pensiunan PNS.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para abdi negara, terutama di tengah tekanan inflasi dan meningkatnya kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Selain pensiunan, penerima gaji ke-13 juga meliputi PNS aktif, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Gaji ke-13 yang biasanya akan dicairkan di pertengahan tahun 2025 antara bulan Juni, Juli, atau Agustus dan apakah tidak akan cair 100 persen, Menteri Airlangga menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Baca juga: Gaji Pensiun PNS 2025 Terlambat Cair? Begini Cara Atasinya
"Jadi dari segi lainnya tanyakan ke Bu Menkeu ya," terang Airlangga.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Sujantoro menjelaskan bahwa belum ada informasi secara resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait apakah ada pengurangan nominal pencairan gaji-13 dan 14 (THR) di tahun 2025.
Karena efisiensi anggaran di Kemenkeu masih peninjauan dan review.
"Belum ada info," tegas Deni
Disamping itu, penetapan besaran gaji ke-13 PNS dan PPPK didasarkan pada golongan dan kelas jabatan yang dimiliki masing-masing ASN.
Baca juga: Cara Atasi Gaji Pensiunan PNS 2025 Terlambat Cair
Perlu diketahui bahwa pada awal tahun 2025, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Kebijakan ini berlaku untuk semua PNS di Indonesia dan otomatis turut mempengaruhi besaran gaji pensiun dan gaji ke-13 yang diterima oleh para pensiunan.
Kenaikan tersebut berlaku untuk gaji pokok, dan disertai dengan berbagai tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta tunjangan kinerja di sejumlah instansi pemerintah. Maka tak heran jika gaji ke-13 tahun ini terasa lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski angka kenaikannya sempat menimbulkan diskusi di masyarakat, pemerintah tetap menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan kebutuhan hidup ASN dan pensiunan dengan kondisi ekonomi nasional.
Disamping itu, walaupun tunjangan ini merupakan hak yang diterima seluruh PNS maupun PPPK, akan tetapi ada dua kategori ASN yang tidak akan mendapatkan hak gaji ke 13.
Baca juga: Cara Atasi Gaji Pensiunan PNS 2025 yang Terlambat Cair di 1 Mei 2025 Hari Ini
2 Kategori yang Tak Dapat THR
mereka yang dikategorikan tidak akan mendapat gaji 13 adalah:
- Tenaga ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara
- Tenaga ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam atau luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.