TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini para instansi pusat dan daerah tengah melakukan percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Yang mana, menurut informasi terbaru jika pengangkatan CPNS 2024 paling lambat 1 Juni 2025.
Sedangkan, pengangkatan PPPK 2024 paling lambat dilakukan bulan Oktober 2025.
Selain itu, seperti dilansir dari laman Kemenkeu.go.id, simak besaran gaji pokok hingga lima tunjangan yang diberikan pemerintah kepada CPNS dan PPPK 2024.
Terlebih, tahun 2025 ini pemerintah telah mengumumkan bahwa seluruh ASN akan mendapatkan kenaikan gaji lho.
Baca juga: Cara Cek Progres NIP CPNS dan PPPK 2024 Lewat MOLA BKN, Gratis Bisa Cek Pakai HP!
Bahkan terbaru, pemerintah sudah mengumumkan dan mengonfirmasi rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan sebesar 16 persen lho.
Pengumuman kenaikan ini gaji ASN dan pensiunan PNS sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani jika kenaikan gaji ini bertujuan sebagai bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan para pensiunan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.
Nah untuk besaran gaji CPNS 2024 ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan PPPK diatur Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Baca juga: Peserta yang Tak Lolos Seleksi CPNS 2024 Bisa Isi Formasi Kosong
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah berkomitmen menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur sistem penggajian bagi ASN. Berikut penjelasannya:
CPNS: Gaji CPNS diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
PPPK: Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji pokok disesuaikan dengan golongan dan tingkat pendidikan masing-masing.
Agar jauh lebih jelas dan mengetahui besaran gaji yang nanti akan didapat, berikut ini dia daftar gaji pokok ASN berdasarkan golongan, sesuai aturan yang berlalu.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji Pertama CPNS dan PPPK 2024
Besaran Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025
1. Gaji Pokok PNS Golongan I
- Golongan 1A: Rp1.685.700 - Rp2.500.000
- Golongan 1B: Rp1.840.800 - Rp2.600.000
- Golongan 1C: Rp1.918.000 - Rp2.700.000
- Golongan 1D: Rp1.999.900 - Rp2.900.000