Kamis, 16 April 2026

CPNS 2024

Jadwal Pencairan Gaji Pertama CPNS dan PPPK 2024

Berikut Kapan Gaji Pertama CPNS dan PPPK 2024 Cair di Tahun 2025? Ini Jadwal Pencairannya

TribunTimur.com
GAJI CPNS 2024 - Kapan Gaji Pertama CPNS dan PPPK 2024 Cair di Tahun 2025? Ini Jadwal Pencairannya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, semakin hari sudah begitu banyak instansi pusat maupun daerah di Indonesia yang sudah lakukan percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2024.

Bahkan, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya pada bulan Maret 2025 telah menerbitkan ketentuan mengenai Terhitung Mulai Tanggal (TMT) atau Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi peserta yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS lambat akan dilakukan bulan Juni 2025. Sementara PPPK tahap 1 dan 2 diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025

Meskipun jadwal pengangkatan telah ditetapkan oleh instansi masing-masing, pencairan gaji bagi CPNS dan PPPK baru akan dimulai setelah mereka resmi menjalankan tugas berdasarkan TMT yang tercantum dalam SK yang diterima.

Lantas, kapan peserta CPNS dan PPPK 2024 akan mendapatkan gaji setekah mendapatkan SK?

Baca juga: Kapan Batas Akhir Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dilaksanakan? Ini Jadwal Resminya

Baca juga: Teks Sumpah Janji Pelantikan CPNS 2024, Hafalkan Segera!

Jadwal Pencairan Gaji untuk CPNS dan PPPK 2024 di Tahun 2025

Tentunya, bagi para peserta CPNS dan PPPK 2024 yang sudah remsi dilantik dan diberikan SK penasaran dengan kapan pencairan gaji pertama di tahun 2025.

Untuk diketahui, jika CPNS dan PPPK tahun 2024 yang lolos dan sudah memiliki SK, baru akan menerima gaji setelah benar-benar aktif bekerja di instansi tempat penugasan masing-masing.

Aktivitas kerja tersebut dibuktikan melalui Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan oleh satuan kerja setempat.

Sejumlah daerah telah menjadwalkan pelantikan dan penyerahan SK kepada ribuan peserta, mulai dari awal hingga pertengahan 2025.

Baca juga: Masih Bingung dengan Skema Penempatan CPNS 2024? Tenang, Ini Penjelasannya

Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut menggelar pengangkatan Surat Keputusan (SK) untuk para CPNS dan PPPK 2024 pada bulan April, dan Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar pengangkatan Surat Keputusan (SK) untuk para CPNS dan PPPK 2024 pada bulan April, namun tetap gaji dan tunjangan baru dapat dicairkan setelah peserta melapor dan menerima SPMT dari unit kerja masing-masing.

Dengan demikian, meskipun TMT ditetapkan lebih awal, pembayaran gaji tidak serta merta dilakukan pada bulan tersebut.

Gaji baru dibayarkan sesuai dengan bulan peserta mulai aktif bekerja, yaitu setelah SPMT diterbitkan.

Jika seorang CPNS atau PPPK mulai bekerja pada April, maka mereka akan menerima gaji mulai bulan itu pula.

Baca juga: Persiapan CPNS 2025: Begini Cara Daftarnya, Diperkirakan Bakal Dibuka pada Juni/Juli Mendatang

Golongan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025

Tribuners, pada tahun 2025 struktur gaji PNS dan PPPK masih mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved