CPNS 2024

Prediksi Gaji Pertama CPNS dan PPPK 2024 Setelah Resmi Dilantik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK TAHAP II - 2 Bulan Lagi CPNS dan PPPK 2024 Dilantik, Kapan Gaji Pertama akan Cair? (Kolase TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah kini tengah mengambil langkah cepat, demi melancarkan strategi pemerintah dalam pemerataan tenaga kerja maupun lapangan kerja di rana kepemerintahan tanah air.

Hal ini berkaitan dengan pengupayaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ahun anggaran 2024.

Ini merupakan langkah cepat, demi melancarkan strategi pemerintah dalam pemerataan tenaga kerja maupun lapangan kerja di rana kepemerintahan tanah air.

Teranyar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, kini tengah mengupayakan  dan mendorong komitmen kepala instansi pusat dan daerah agar segera menyelesaikan pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dan PPPK 2024.

Pasalnya, sampai hari ini banyak instansi di seluruh Indonesia masih dalam tahap pemberkasan pengangkatan CPNS dan PPPK tersebut.

Baca juga: Kapan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap II?, Ini Jadwal Tahapan Lengkap Kisi-kisi Soalnya

Adapun kabanya, peserta CPNS dan PPPK tahun 2024 yang lolos, baru akan menerima gaji setelah benar-benar aktif bekerja di instansi tempat penugasan masing-masing. 

Aktivitas kerja tersebut dibuktikan melalui Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan oleh satuan kerja setempat.

Dimana sejumlah daerah telah menjadwalkan pelantikan dan penyerahan SK kepada ribuan peserta, mulai dari awal hingga pertengahan 2025.

Misalnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) akan menggelar pelantikan pada 24 April 2025. 

Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah melantik ribuan PPPK pada awal April. 

Baca juga: Bertambah, Kini Ada 5 Daerah di Jawa Barat Lakukan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Namun, gaji dan tunjangan baru dapat dicairkan setelah peserta melapor dan menerima SPMT dari unit kerja masing-masing.

Dengan demikian, meskipun TMT ditetapkan lebih awal, pembayaran gaji tidak serta merta dilakukan pada bulan tersebut. 

Gaji baru dibayarkan sesuai dengan bulan peserta mulai aktif bekerja, yaitu setelah SPMT diterbitkan.

Jika seorang CPNS atau PPPK mulai bekerja pada April, maka mereka akan menerima gaji mulai bulan itu pula.

Disamping itu, Pada tahun 2025, struktur gaji PNS dan PPPK masih mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca juga: Pemkab Serang Resmi Lantik dan Serahkan SK untuk 436 CPNS dan PPPK 2024

Halaman
12